Ini SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi

Minggu, 03 April 2022, 10:33 WIB | Kesehatan | Nasional
Ini SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi
Ilustrasi perjalanan dalam negeri

JAKARTA, binews.id -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkanSurat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa PandemiCorona Virus Disease2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakanhand sanitizer.

Baca juga: Wako Hendri Arnis Blusukan ke Pasar

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atauhand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

Baca juga: Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: