Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Kapolda Sumbar: Sama-sama Kita Berantas Narkoba

BUKITTINGGI, binews.id - Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu hasil penangkapan pada tanggal 14 Mei 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, Rabu (15/6) di halaman Mapolres Bukittinggi, dengan dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik, Kajari Agam dan Pejabat Utama Polda Sumbar.
Kapolda Sumatera Barat menyebut, pada pemusnahan barang bukti kali ini sejumlah 35 kg dari 41,4 kg. Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh enyidik, JPU dan Polda Sumbar (Direktorat Reserse Narkoba).
"Tidak saja aparat penegak hukum yang memberantas hal ini (narkoba), namun peran serta dari masyarakat juga dibutuhkan," kata Irjen Pol Teddy Minahasa.
Jenderal bintang dua tersebut berharap, agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. "Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba," ujarnya.
Terakhir, ia berpesan kembali kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba.
"Kita sama-sama bahu membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba. Secara global memerangi narkoba," pungkasnya.
Diketahui, pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 35 Kilogram hasil ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polda Sumbar Musnahkan Narkoba, Ratusan Kilogram Ganja dan 15 Kilogram Katinon
Pengungkapan 41,4 kg narkotikan jenis sabu ini merupakan pengungkapan terbesar oleh jajaran Polda Sumbar.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja dari Sumut
- KI Sumbar: Jangan Takut Menghadapi Sengketa Informasi Jika Sesuai Perki
- Peredaran 19 Kilogram Ganja Digagal Polresta Bukittinggi, Selamatkan 19.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba
- Sosialisasikan IKD,Capil Agam Jalin Kerjasama Dengan Lapas Kelas IIA Bukittinggi
- Satpol PP Kota Bukittinggi Amankan Anak Punk Yang Meresahkan Di Lampu Merah
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025