Perdana Proses Sengketa Dihadiri Sekda Sejak 2014

Jumat, 17 Juni 2022, 14:01 WIB | Hukum | Kota Bukittinggi
Perdana Proses Sengketa Dihadiri Sekda Sejak 2014
Sidang mediasi antara Sekda Martias Wanto (kiri) dan Rion (kanan) dengan mediator Tanti Endang Lestari, Rabu 15/6-2022 di ruangan BPSK Kota Bukittinggi. (dok)
IKLAN GUBERNUR

BUKITTINGGI, binews.id -- Sekdako Bukittinggi selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi Martias Wanto hadiri proses penyelesaian sengketa informasi dengan agenda sidang mediasi di ruangan BPSK Kota Buktinggi, Rabu (15/6/2022).

"Sekda Kota Bukittinggi hadir, ini bukti penghormatan beliau selaku atasan PPID Utana terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi," ujar Komisiner bidang PSI KI Sumbar Adrian Tuswandi yang memantau persidangan mediasi di Bukittinggi.

Kehadiran Martias Wanto selaku Atasan PPID Utana Pemko Bukittinggi menurut Adrian adalah perdana sejak Komisi Informasi (KI) Sumbar dibentuk 2014.

"Sejak 2014 KI Sumbar ada, inilah proses penyelesaian sengketa informasi publik langsung dihadiri Sekda baru kali ini, "ujar Toaik.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

Mediasi dengan mediator Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari berlangsung hampir 2 jam.

Sengketa Informasi antara PPID Pemko Bukittinggi dengan Rion ini terjadi karena tidak diberikannya data dan dokumen permohonan informasi atas pembangunan dua kantor camat di Kota Bukittinggi.

"Mediasi berlangsung alot dengan tetap dibingkai rasa badunsanak, tapi karena tak ada kesesuaian antara pemohon dan temohon akhirnya mediasi dinyatakan gagal. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa ini masuk ke tahap persidangan dengan tahap pembuktian," ujar Tanti didampingi panitera pengganti KI Sumbar. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: