KPK Ingatkan Bantuan Covid-19 Jangan Disalahgunakan
JAKARTA, binews.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan dampak pandemik Corona Disease Virus (Covid-19) tidak dimanfaatkan untuk kepentingan praktis dalam pilkada serentak 2020.
Demikian disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi yang digelar Kamis, 30 April 2020 dengan seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota meliputi Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala UKPBJ, Kepala Bapenda, Sekretaris DPRD, dan Kepala OPD terkait lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Baca juga: Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!
Ada 14 (empat belas) pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak tahun ini di wilayah Sumatera Barat, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kab Solok, Kab Dharmasraya, Kab Solok Selatan, Kab Pasaman Barat, Kab Pasaman, Kab Pesisir Selatan, Kab Sijunjung, Kab Tanah Datar, Kab Padang Pariaman, Kab Agam, dan Kab Lima Puluh Kota.
Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Sumatera Barat untuk penanganan Covid-19 tercatat total Rp1,2 Triliun. Terdiri atas Rp521 Miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 Miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar yaitu Rp572 Miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bansos kepada masyarakat.
Baca juga: Sekda Kabupaten Solok Medison Tegaskan Tudingan Miring Tentang Politik Praktis Pilkada 2024
Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan. KPK juga telah mengeluarkan 3 surat/surat edaran tentang penggunaan DTKS dan data non-DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat, pengelolaan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Karenanya, KPK mengingatkan agar pemda merujuk kepada surat edaran KPK tersebut sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar.
Tetap Fokus Perbaikan Tata Kelola Pemerintah
Dalam rapat tersebut KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus lainnya.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services








