Pansus 2 DPRD Batu Bara Tolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka

Ketua FPG tersebut mengingatkan bahwa evaluasi Rancangan Perda ini juga harus disinkronkan dengan RPJPD, RPJMD, APBD Perubahan APBD, pertangungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Namun sesuai laporan Pansus 2, FPG memahami OPD terkait yang telah menyurati Kementrian Dalam Negeri, namun sampai dengan saat ini OPD terkait belum menerima balasan dari Kementrian.
"Dengan dasar hal tersebut maka FPG menyetujui kesimpulan dari Pansus 2 agar Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan," tegas Rohadi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Buka Bimtek Pendidikan Politik untuk Tokoh Masyarakat Kota Padang
Sebagai solusinya, Rohadi mengungkapkan FPG menyarankan kepada OPD yang menjadi pengaju Ranperda melengkapi persyaratan dan tetap melakukan evaluasi naskah akademik serta draft Ranperda ke Kemendagri, dengan tujuan agar Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka ini dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi Propemperda tahun berikutnya.
Kegiatan Paripurna tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra DPRD Batu Bara. (Supriadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Ketimpangan Pembangunan di Papua Barat Daya
- Nevi Zuairina: Danantara Harus Transparan, Jangan Jadi Super Holding Tertutup
- Nevi Zuairina Ingatkan Telkom untuk Lebih Pro-Pelanggan dan Pro-UMKM
- Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden Republik Korea
- Nevi Zuairina Minta Pemerintah Terapkan SPKU untuk Data Real-Time Udara yang Terbuka bagi Publik
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025