Pansus 2 DPRD Batu Bara Tolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka

Ketua FPG tersebut mengingatkan bahwa evaluasi Rancangan Perda ini juga harus disinkronkan dengan RPJPD, RPJMD, APBD Perubahan APBD, pertangungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Namun sesuai laporan Pansus 2, FPG memahami OPD terkait yang telah menyurati Kementrian Dalam Negeri, namun sampai dengan saat ini OPD terkait belum menerima balasan dari Kementrian.
"Dengan dasar hal tersebut maka FPG menyetujui kesimpulan dari Pansus 2 agar Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan," tegas Rohadi.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ajak Pelaku UMKM Junjung Kejujuran dan Amanah dalam Berusaha
Sebagai solusinya, Rohadi mengungkapkan FPG menyarankan kepada OPD yang menjadi pengaju Ranperda melengkapi persyaratan dan tetap melakukan evaluasi naskah akademik serta draft Ranperda ke Kemendagri, dengan tujuan agar Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka ini dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi Propemperda tahun berikutnya.
Kegiatan Paripurna tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra DPRD Batu Bara. (Supriadi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Legislator PKS Nevi Zuairina Apresiasi Rencana Prabowo Kurangi BUMN: Menuju BUMN yang Efisien dan Transparan
- PSI Tunjuk Putra Gubernur Sumbar Jadi Ketua DPW: Peta Politik Minang Kian Dinamis
- Nevi Zuairina Serahkan Bantuan Pengeras Suara untuk Komunitas RKI dan Rumah Baca
- Dari Kebebasan Beribadah hingga RUU Perampasan Aset, Pemuda Lintas Iman Dukung Langkah Cepat Presiden
- Prabowo Gelar Rapat Mendadak di Istana, Tegaskan Hak Aspirasi dan Peringatkan Tindakan Melawan Hukum