Pansus 2 DPRD Batu Bara Tolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka

Rabu, 24 Agustus 2022, 10:27 WIB | Politik | Nasional
Pansus 2 DPRD Batu Bara Tolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka
Pansus 2 DPRD Batu Bara menolak Ranperda tentang Perumda Pasar Sinar Malaka, dimana pengajuan Ranperda tersebut diajukan oleh Bupati Batu Bara H. Zahir melalui OPD terkait pada sidang Paripurna yang digelar, Selasa, (23/08/2022) di ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatra Utara. SUPRIADI

Ketua FPG tersebut mengingatkan bahwa evaluasi Rancangan Perda ini juga harus disinkronkan dengan RPJPD, RPJMD, APBD Perubahan APBD, pertangungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.

Namun sesuai laporan Pansus 2, FPG memahami OPD terkait yang telah menyurati Kementrian Dalam Negeri, namun sampai dengan saat ini OPD terkait belum menerima balasan dari Kementrian.

"Dengan dasar hal tersebut maka FPG menyetujui kesimpulan dari Pansus 2 agar Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan," tegas Rohadi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Buka Bimtek Pendidikan Politik untuk Tokoh Masyarakat Kota Padang

Sebagai solusinya, Rohadi mengungkapkan FPG menyarankan kepada OPD yang menjadi pengaju Ranperda melengkapi persyaratan dan tetap melakukan evaluasi naskah akademik serta draft Ranperda ke Kemendagri, dengan tujuan agar Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka ini dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi Propemperda tahun berikutnya.

Kegiatan Paripurna tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra DPRD Batu Bara. (Supriadi)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: