Pansus 2 DPRD Batu Bara Tolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka

BATU BARA, binews.id -- Pansus 2 DPRD Batu Bara menolak Ranperda tentang Perumda Pasar Sinar Malaka, dimana pengajuan Ranperda tersebut diajukan oleh Bupati Batu Bara H. Zahir melalui OPD terkait pada sidang Paripurna yang digelar, Selasa, (23/08/2022) di ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatra Utara.
Penolakan Ranperda tersebut ditenggarai akibat persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara.
Demikian pula 10 fraksi di DPRD Batu Bara pada pendapat akhirnya menyatakan setuju dengan kesimpulan Pansus 2 untuk tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri, SS menyatakan mendukung sepenuhnya pandangan akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) Kabupaten Batu Bara yang menerima kesimpulan Pansus 2 yang menolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.
Baca juga: Bimtek Enterpreneur Angkatan IV Resmi Dibuka, Gen Z Diajak Gali Peluang Usaha
Diungkapkan Ismar Khomri, Dari pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, semua fraksi tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
"Kan bingung kita. Dalam pengajuan Ranperda kenapa pihak eksekutif/Pemkab Batu Bara tidak mempersiapkan persayaran kelengkapan yang sesuai dengn aturan yang dibutuhkan. Apakah pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai orang-orang yang ahli dan skill berkompetensi dalam mengkajinya terlebih dahulu?", Tandas Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri, SS.
Sekedar diketahui hari ini, pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap laporan Pansus 2, FPG jelas menyatakan penolakan pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.
"Fraksi Partai Golkar (FPG) setelah membaca laporan Pansus mengenai hasil pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka, dapat memahami bahwa pembahasan Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan, sesuai dengan laporan Pansus bahwa beberapa persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara", sebut Ketua FPG Rohadi.
Baca juga: Bimtek Monev KIP KI Sumbar Dimulai, Libatkan 429 Badan Publik
Dikatakan Rohadi, berdasarkan kondisi ini mengakibatkan naskah akademik dan draft Ranperda tersebut harus terlebih dahulu di evaluasi oleh Mendagri sebelum disahkan menjadi Perda.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Soroti Ketimpangan Pembangunan di Papua Barat Daya
- Nevi Zuairina: Danantara Harus Transparan, Jangan Jadi Super Holding Tertutup
- Nevi Zuairina Ingatkan Telkom untuk Lebih Pro-Pelanggan dan Pro-UMKM
- Presiden Prabowo Terima Telepon dari Presiden Republik Korea
- Nevi Zuairina Minta Pemerintah Terapkan SPKU untuk Data Real-Time Udara yang Terbuka bagi Publik
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025