Pansus 2 DPRD Batu Bara Tolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka

BATU BARA, binews.id -- Pansus 2 DPRD Batu Bara menolak Ranperda tentang Perumda Pasar Sinar Malaka, dimana pengajuan Ranperda tersebut diajukan oleh Bupati Batu Bara H. Zahir melalui OPD terkait pada sidang Paripurna yang digelar, Selasa, (23/08/2022) di ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatra Utara.
Penolakan Ranperda tersebut ditenggarai akibat persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara.
Demikian pula 10 fraksi di DPRD Batu Bara pada pendapat akhirnya menyatakan setuju dengan kesimpulan Pansus 2 untuk tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri, SS menyatakan mendukung sepenuhnya pandangan akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) Kabupaten Batu Bara yang menerima kesimpulan Pansus 2 yang menolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.
Baca juga: Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
Diungkapkan Ismar Khomri, Dari pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, semua fraksi tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
"Kan bingung kita. Dalam pengajuan Ranperda kenapa pihak eksekutif/Pemkab Batu Bara tidak mempersiapkan persayaran kelengkapan yang sesuai dengn aturan yang dibutuhkan. Apakah pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai orang-orang yang ahli dan skill berkompetensi dalam mengkajinya terlebih dahulu?", Tandas Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri, SS.
Sekedar diketahui hari ini, pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap laporan Pansus 2, FPG jelas menyatakan penolakan pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.
"Fraksi Partai Golkar (FPG) setelah membaca laporan Pansus mengenai hasil pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka, dapat memahami bahwa pembahasan Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan, sesuai dengan laporan Pansus bahwa beberapa persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara", sebut Ketua FPG Rohadi.
Baca juga: PJKIP Tanah Datar Advokasi Masyarakat Kecamatan X Koto yang Menolak PLTB
Dikatakan Rohadi, berdasarkan kondisi ini mengakibatkan naskah akademik dan draft Ranperda tersebut harus terlebih dahulu di evaluasi oleh Mendagri sebelum disahkan menjadi Perda.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PSI Tunjuk Putra Gubernur Sumbar Jadi Ketua DPW: Peta Politik Minang Kian Dinamis
- Nevi Zuairina Serahkan Bantuan Pengeras Suara untuk Komunitas RKI dan Rumah Baca
- Dari Kebebasan Beribadah hingga RUU Perampasan Aset, Pemuda Lintas Iman Dukung Langkah Cepat Presiden
- Prabowo Gelar Rapat Mendadak di Istana, Tegaskan Hak Aspirasi dan Peringatkan Tindakan Melawan Hukum
- Dua Anggota DPR dari PAN, Eko Patrio dan Uya Kuya, Mundur Usai Dikecam Publik