Ingin Bepergian Naik Pesawat, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Sabtu, 09 Mei 2020, 21:30 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Ingin Bepergian Naik Pesawat, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Ingin Bepergian Naik Pesawat, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Menteri Perhubungan sudah membolehkan dengan syarat dan ketentuan bagi pengguna jasa kebendaraan terbang menggunakan moda tranportasi udara.

Sejak terbit Surat Edaran Dirjen Udara Kemenhub RI, hari ini Bandara Internasional Minangkabau (BIM) telah membuka pelayanan penerbangan domestik dari dan ke BIM.

Menurut Humas Angkasa Pura Cabang BIM Fendrick Sondra, di BIM tidak ada rapid test atau apalagi pengecekan PCR penumpang.

Pengguna jasa kebendaraan bisa terbang kalau mengantongi sejumlah dokumen yang ditentukan oleh Protokol Cov-19,"ujar Fendrick kepada media ini, Sabtu (9/5).

Baca juga: Jadwal Pelayanan GeNose dan Rapid Test Antigen di Daop 2 Bandung Mengalami Perubahan

Setiap penumpang yang terbang dari BIM kata Fendrick Sondra harus memiliki dokumen selain tiket dan KTP atau paspor yaitu:
1. Surat Keterangan berbadan sehat dan telah mengikuti Rapid Test atau PCR dengan hasil Negatif.
2. Surat tugas yg menyatakan sedang dalam perjalanan dinas.
3. Dan ada form dari maskapai yang diisi
4. Lalu mengisi surat HAC (health alert Card)

"Tanpa dokuken itu maka otoritas bandara tidak mengizinkan penumpang tersebut terbang,"ujarnya.

BIM, kata Fendrick sejak pandemi sudah menerapkan pemeriksaan selektif ketat kepada setiap penumpang di terminal kedatangan.

"Kini untuk yang terbang harus punya surat dari rumah sakit terkait pemeriksaan atau rapid test hasilnya menyatakan negatif covid-19. Kami atau KKP Bandara tidak menyediakan fasilitas rapid test apalagi PCR,"ujarnya. (cmel)

Baca juga: Mulai Besok 9 April 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun KA Turun Jadi Rp85 Ribu

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: