Partai Demokrat Raih 'Hattrick' Predikat Partai Politik Informatif dari KIP-RI
HM Nurnas: Ini Gambaran Keterbukaan yang Terus Kami Perjuangkan
JAKARTA, binews.id -- Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP-RI) kembali memberikan anugerah penghargaan kepada lembaga-lembaga publik di Indonesia. Untuk kategori partai politik, hanya ada lima partai politik yang mendapatkan predikat partai politik 'Informatif', yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PKB.
Pada tahun ini, Partai Demokrat untuk ketiga kalinya kembali menerima penghargaan tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP-RI Donni Yusgiantoro kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diwakili oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya di Atria Hotel, Gading Serpong, Tangerang, Rabu (14/12/2022).
Ketum Partai Demokrat AHY menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang 'Informatif' tersebut. Ia mengucapkan apresiasi kepada Ketua dan Komisioner KIP-RI yang telah memberikan penganugerahan kepada Partai Demokrat pada tiga tahun terakhir ini.
"Sebagai partai yang demokratis dan terbuka, Alhamdulillah, Partai Demokrat kini telah bertransformasi menjadi 'smart party' yang juga berpartisipasi aktif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Kami juga ingin terus memperjuangkan hak publik untuk tahu (the right to know) yang dijamin dalam konstitusi," sebutnya.
Baca juga: Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya juga menyampaikan terima kasih kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP Partai Demokrat dan dukungan seluruh struktur Partai Demokrat yang telah bekerja keras mempertahankan predikat Partai Demokrat sebagai partai yang informatif.
"Namun semua unsur partai tidak cepat berpuas diri dan terus berkontribusi dalam membangun bangsa, khususnya untuk mendukung KIP-RI pada upaya keterbukaan informasi publik," ucapnya.
Dalam sambutannya, Ketua KIP-RI Donny Yusgiantoro mengatakan dari 372 lembaga publik yang menjadi objek Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya, pada tahun 2022 ini hanya 122 lembaga publik yang berhak mendapatkan predikat 'Informatif'.
Adapun untuk mencapai kategori 'Informatif', penilaian harus mencapai nilai 90-100. Kemudian di bawahnya kategori 'Menuju Informatif' mendapatkan nilai 80-89.9, 'Cukup Informatif' dengan nilai 60-79.9, 'Kurang Informatif' dengan nilai 40-59.9, dan 'Tidak Informatif' kurang dari 39.9.
Baca juga: Kelompok Tani di Bukittinggi Dilatih Penggunaan Alsintan Cultivator
372 lembaga publik tersebut dibagi dalam tujuh kategori klaster lembaga; Partai Politik, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK), Lembaga Non-Struktural, BUMN, Pemerintahan Provinsi, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, Kunjungan Kerja ke Mitra BUMN Pelayaran di Surabaya
- Nevi Zuairina Soroti Kinerja PLN, Desak Efisiensi dan Percepatan Transisi Energi dalam RDP Komisi VI
- Nevi Zuairina Sampaikan kebanggaannya, Perempuan Sumbar Kembali Harumkan Negeri Lewat Gelar Pahlawan Nasional
- Nevi Zuairina : PKS Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Kurangi Jumlah BUMN, Dorong Efisien dan Transparansi
- PSI Tunjuk Putra Gubernur Sumbar Jadi Ketua DPW: Peta Politik Minang Kian Dinamis








