Senator Alirman Sori Minta KPID Sumbar Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran

Jumat, 16 Desember 2022, 00:01 WIB | Politik | Kota Padang
Senator Alirman Sori Minta KPID Sumbar Tingkatkan Pengawasan Isi Siaran
Anggota DPD RI Asal Sumatera Barat, Alirman Sori saat Pertemuan dengan jajaran Dinas Kominfotik Sumbar dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Kamis (15/12/22). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Alirman Sori meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten siaran, sehingga media penyiaran mampu menjalankan fungsinya sebagai media informasi yang sehat dan perekat sosial masyarakat Indonesia.

"Aspirasi dari publik terhadap pengawasan konten penyiaran ini agar lebih optimal lagi, karena masih banyak konten-konten tidak mendidik yang justru masuk sampai pelosok-pelosok desa," ujarnya.

Hal ini diungkapkan Alirman Sori dalam kegiatan implementasi UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap kewenangan pemerintah daerah dan peralihan siaran analog ke digital, Kamis (15/12/22).

Senator asal Sumatera barat ini menuturkan, KPID harus terus berbenah diri terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Ia juga mendukung penguatan kewenangan KPID untuk melakukan pemantauan isi siaran di tengah digitalisasi dan konvergensi media.

Baca juga: Besok ! KPID Sumbar Gelar Anugerah Penyiaran 2024: Perkuat Sinergi Kearifan Lokal dan Transformasi Digital

"Tentu kita memahami pengawasan ini tidak mudah, dengan adanya konten-konten digital yang bisa diakses melalui handphone, sehingga regulasi tanpa batas ini menjadi tantangan tersendiri. Nah, teknologi atau sarpras yang diperlukan KPI untuk menjalankan fungsi tugasnya juga kami pertanyakan, sehingga KPI bisa berjalan sesuai harapan publik," ujar Alirman Sori.

Menanggapi hal tersebut koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra menyampaikan saat ini KPID Sumbar telah berkerja untuk itu, mulai dari pengawasan terhadap siaran siaran, namun belum secara keseluruhan seperti konten konten yang ada di media media sosial.

Ficky juga memastikan saat ini KPID terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, mahasiswa dan siswa tentang bagaimana tontonan yang ada saat ini bisa menjadi tuntunan.

Dalam regulasi yang ada saat ini kita baru bisa melakukan pengawasan terhadap TV dan radio belum merambah kepada konten konten yang ada di media sosial yang berseliweran saat ini, selain itu keterbatasan alat pantau yang dimiliki saat ini oleh KPID juga menjadi kendala dalam pemantau, dirinya berharap adanya perhatian serius dari pemerintah melalui penambahan anggaran untuk mengapgrade serta sarana dan prasarana yang dimiliki oleh KPID saat ini.

Baca juga: KPID Sumbar Ungkap Pelanggaran Penyiaran dalam Kampanye Pemilu 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid IPK Dinas Kominfo Provinsi Sumbar Indra Sukma, Kabid Persandian Eko Faisal, beserta Rahmadi Sutrisno Edra Mardi dari Komisioner KPID Sumbar. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: