DPRD Sumbar Gelar Rapat Pembentukan Pansus Kode Etik

PADANG, binews.id --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota kejelasan pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan kode etik di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Jumat (6/1/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi, didampingi Wakil Ketua, Irsyad Syafar, Wakil Ketua, Indra Datuk Rajo Lelo, dan Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar dan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi mengatakan, dalam pasal 126 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 diamanatkan, untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibitilas DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, maka DPRD menyusun kode etik yang memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan serta sanksi terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebelum lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Kode Etik yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD Nomor : 3 Tahun 2011," ujar Supardi
Baca juga: Wakil Gubernur Vasko Ruseimy Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Sumbar, Selangkah lagi Pimpin KONI Sumbar
Lanjut Supardi, berhubung Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut, tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta perkembangan kondisi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka sesuai saran Kemendagri, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat mengagas perubahan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dijelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD dilakukan dalam dua tingkat pembicaraan," ujar Supardi saat menyampaikan di hadapan peserta paripurna.
Ditambahkan juru Bicara Badan Kehormatan, pihaknya dapat memahami bahwa Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan terhadap perkembangan regulasi. "Juga kehidupan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya
Lanjut Supardi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018, rancangan peraturan DPRD dibahas Panitia Khusus. Lanjutnya, Fraksi untuk dapat mengusulkan nama Anggota Fraksinya yang akan ditetapkan sebagai anggota Panitia Khusus penyusunan dan pembahasan Kode Etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Wako Hendri Arnis Blusukan ke Pasar
Berdasarkan usulan masing-masing Fraksi, telah disiapkan konsep keputusan DPRD tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus penyusunan dan pembahasan kode etik DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi