TERUNGKAP SAAT SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Lahan Milik Negara, Warga Diminta Bayar dan Tidak Bisa Mengurus Hak Kepemilikan

PADANG, binews.id --Sejak menempati lahan 2013, warga di sebidang tanah di Air Pacah, Koto Tangah, tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Bukan kami tidak tahu kewajiban sebagai warga negara, tapi karena dihalangi oleb oknum kelurahan, kalau bayar pajak surat-surat lengkapi dan itu harus bayar sejumlah uang yang nilainya puluhan juta rupiah, " ujar Nelwati satu dari beberapa orang yang menjadi Pemohon Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Sumatra Barat (KISB) Selasa (17/1/2023).
Sekitar 50 orang sejak 2013 menempati lahan 3,3 hektare di Air Pacah, tanah dibeli secara patut kepada petani penggarap atau pun ninim mamak, tapi akhirnya diketahui bahwa tanah itu tanah negara.
Namun keinginan untuk mengurus kepemilikan terkendala, pihak BPN menolak karena alasan tanah ditempati mereka telah mempunyai GS.
Baca juga: Sulit Air Raih Peringkat 2 Lomba Perpustakaan Desa Sumbar
Terakhir ada gugatan di Pengadilan Negeri Padang yang akhirnya dicabut penggugat, bahkan soal administrasi terkini warga di lahan itu semakin runyam.
"Untuk membentengi diri dan ingin tahu titik terang tentang lahan yang kami tempati, kami memohon informasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang tentang alasan gugatan dicabut, tapi pihak PPID PN Padang mengatakan berkas acara dari gugatan informasi dikecualikan. Pemohon pun menempuh keberatan juga sama jawabannya, akhirnya kami mengajukan permohonan lenyelesiaan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi," ujar Nelwati bersama Harmaneli selaku pemohon yang hadir di sidang KISB Selasa ini.
PN Padang selaku termohon tidak hadir dipersidangan awal dan memberikan keterangan tertulis mulai dari legal standing termohon sampai kepada kronologis dan alasan informasi dikecualikan.
Sidang sengketa informasi publik antara Nelwati dan kawaan-kawan dengan PN Padang diketuai Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.
Baca juga: Wali Kota Tinjau Pengerukan Batang Arau, Persiapan Lomba Selaju Sampan dan Antisipasi Banjir
"Hak badan publik mengatakan informasi dikecualikan dan menurut UU 14 Tahun 2008 hak majelis komisioner melakukan uji kepentingan atas informasi dikecualikan dimaksud. Majelis Komisioner dalam uji kepentingan bisa mengkaji terkait manfaat dan mudarat ketika infornasi itu dibuka atau diberika ke pemohon," ujar Adrian.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025