Hearing dengan DPRD Pasbar, Ini Tuntutan Solidaritas Masyarakat Nelayan dan Mahasiswa Air Bangis kepada Pengusaha Tambang Bijih Besi

Selasa, 24 Januari 2023, 12:02 WIB | Pemerintahan | Kab. Pasaman Barat
Hearing dengan DPRD Pasbar, Ini Tuntutan Solidaritas Masyarakat Nelayan dan Mahasiswa Air...
Buntut dari belum juga dipenuhinya tuntutan Masyarakat Solidaritas Nelayan Air Bangis dengan perusahaan tambang bijih besi PT.Gamindra Mitra Kesuma yang beroperasi di Ranah Panantian Nagari Air Bangis di audiensi DPRD Pasbar Kamis, 19 Januari 2023. IST
IKLAN GUBERNUR

Artinya dilapangan saat tinjau lapangan belum terlihat IPAL tersebut, begitu juga dengan pengujian emisi wajib dilaporkan pemilik kegiatan usaha kepada pemerintah daerah. Aspek lingkungan lainya terkait limbah B3 mesti tertuang jelas dalam dokumen lingkungan seperti saat peninjauan lokasi aktivitas kegiatan tambang limbah oli bekas tidak dikelola dengan baik ada yang hanya disimpan di workshop dan sebagian di luar workshop.

Teguh tak menampik terkait kewenangan pengawasan tambang berada dibawah pengawasan pada Inspektur Tambang namun setau saya strukturnya untuk wilayah Provinsi Sumbar belum lengkap.

Fakta administratif Persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Pasaman Barat No.188.45/085/KPTS-BPT-2006 tanggal 31 Agustus 2006 , mesti dilakukan revisi persetujuan teknis lingkungan hidup ke Kementerian Lingkungan Hidup RI di Jakarta.

(BUYUNG)

Halaman:
1 2 3 4 5 6
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: