Sidang Paripurna DPRD Soal Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Hidayat: Untuk Memperkuat Kebudayaan di Sumbar

Senin, 13 Februari 2023, 14:52 WIB | Politik | Kota Padang
Sidang Paripurna DPRD Soal Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Hidayat:...
Ketua DPRD Sumbar Supardi saksikan penyerahan pandangan DPRD kepada Gubernur Sumbar terhadap Perda Pemajuan Kebudayaan dalam rapat paripurna, Senin, (13/2/2023).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas Ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Juru Bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat, menyebut, ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan gubernur tentang Ranperda tersebut. Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan ranperda tersebut.

Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar penyusunan ranperda yang diprakarsai DPRD ini.

"Lebih jelasnya, saya tegaskan landasan utama penyusunan Ranperda ini adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," kata Hidayat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evy Yandri Bagikan Hadiah pada Peringatan HPSN 2025 di Pantai Air Manis

Hidayat juga menjelaskan, Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu, Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan serta objek pemajuan kebudayaan.

Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan turunan peraturan perundangan tersebut, yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar," tambah Hidayat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Pasaman Ingatkan Masyarakat Agar Waspada Terhadap Isu Provokatif

Adapun poin lainnya yang menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, Hidayat menjelaskan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: