Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Pengoplos LPG Subsidi, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar
Pelaku pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang ditangkap jajaran Direskrimsus Polda Sumbar di Komplek Lubuk Gading Permai V Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Dikatakan Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/2/2023).
Dijelaskan Dwi, dalam prakteknya, SY yang merupakan pemilik pangkalan dibantu rekannya NG dan B memindahkan LPG 3 Kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung ukuran 5,5 dan 12 Kilogram yang tidak disubsidi. Lalu, LPG 5,5 dan 12 Kilogram dijual ke pasaran dengan harga non subsidi.
Baca juga: Perkuat Struktur Organisasi, Rektor Lantik Sejumlah Pimpinan Baru UNP
Selain mengamankan SY dan dua rekannya, dalam penggerebekan itu juga diamankan EA yang bertindak sebagai penadah.
"EA dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Selanjutnya kata Dwi, Bisnis ini sudah dijalani SY lebih kurang satu tahun. Dalam perjalanannya untuk LPG 5,5 kilogram SY memperoleh keuntungan Rp39 ribu per tabung dan untuk LPG 12 kilogram sebesar Rp98 ribu. Dalam penggerebekan itu, Polda Sumbar juga mengamankan ratusan tabung LPG, alat pengisian, regulator, penyegel tabung, alat angkut tabung, dan satu unit mobil. (Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






