Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Pengoplos LPG Subsidi, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar

Pelaku pengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang ditangkap jajaran Direskrimsus Polda Sumbar di Komplek Lubuk Gading Permai V Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Dikatakan Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/2/2023).
Dijelaskan Dwi, dalam prakteknya, SY yang merupakan pemilik pangkalan dibantu rekannya NG dan B memindahkan LPG 3 Kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung ukuran 5,5 dan 12 Kilogram yang tidak disubsidi. Lalu, LPG 5,5 dan 12 Kilogram dijual ke pasaran dengan harga non subsidi.
Baca juga: UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
Selain mengamankan SY dan dua rekannya, dalam penggerebekan itu juga diamankan EA yang bertindak sebagai penadah.
"EA dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.
Selanjutnya kata Dwi, Bisnis ini sudah dijalani SY lebih kurang satu tahun. Dalam perjalanannya untuk LPG 5,5 kilogram SY memperoleh keuntungan Rp39 ribu per tabung dan untuk LPG 12 kilogram sebesar Rp98 ribu. Dalam penggerebekan itu, Polda Sumbar juga mengamankan ratusan tabung LPG, alat pengisian, regulator, penyegel tabung, alat angkut tabung, dan satu unit mobil. (Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025