Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polda Sumbar: Penjara Enam Tahun dan Denda Rp60 Miliar

PADANG, binews.id --Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar yang ditangkap Polda Sumbar di Kabupaten Dharmasraya terancam hukuman berat.
Pelaku GE (50) dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menuturkan, pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.
Pelaku GE (50) ditangkap pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 di jalan lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Baca juga: Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jeriken 10 liter dalam kondisi kosong.
"Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasa jerigen dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru," katanya saat konferensi pers di Polda Sumbar, Jumat (17/2). (Mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025