Dua Mahasiswa FK Unand Ditetapkan Polda Sumbar Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
PADANG, binews.id -- Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang cukup kontroversial.
Kasus ini bermula ketika sepasang kekasih tersebut mengambil foto bagian tubuh temannya secara diam-diam untuk memuaskan hasrat seksual masing-masing.
Kini, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, secara resmi menyatakan bahwa dua tersangka berinisial H dan N telah ditetapkan setelah penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silahkan ikuti perkembangan," kata Suharyono, Senin (27/3) kemarin.
Baca juga: Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
Proses penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil banyak saksi dan telah mengembangkan kasus ini sejak laporan pertama dilaporkan pada Desember 2022.
"Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA yang melakukan pengambilan gambar dan melakukan transmit ke pihak lain. Dari laporan yang ada, mereka hanya melaporkan satu pelaku dan pihaknya terus melakukan pengembangan dari kasus ini.
Namun, terdapat kendala dalam proses penanganan kasus ini yang menyebabkan terlambatnya proses penanganan kasus. Salah satu faktornya adalah para mahasiswa tengah menjalani libur semester.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," kata dia.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








