Dua Mahasiswa FK Unand Ditetapkan Polda Sumbar Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

PADANG, binews.id -- Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Andalas (Unand) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang cukup kontroversial.
Kasus ini bermula ketika sepasang kekasih tersebut mengambil foto bagian tubuh temannya secara diam-diam untuk memuaskan hasrat seksual masing-masing.
Kini, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, secara resmi menyatakan bahwa dua tersangka berinisial H dan N telah ditetapkan setelah penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan N dan tentunya proses ini akan menjadi pencermatan bagi kita semua, silahkan ikuti perkembangan," kata Suharyono, Senin (27/3) kemarin.
Baca juga: Belajar Pengelolaan Kehumasan, Komisi I DPRD Tanah Datar Kunjungi Biro Adpim
Proses penanganan kasus ini dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil banyak saksi dan telah mengembangkan kasus ini sejak laporan pertama dilaporkan pada Desember 2022.
"Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ungkapnya.
Ada delapan orang korban yang melaporkan wanita berinisial NA yang melakukan pengambilan gambar dan melakukan transmit ke pihak lain. Dari laporan yang ada, mereka hanya melaporkan satu pelaku dan pihaknya terus melakukan pengembangan dari kasus ini.
Namun, terdapat kendala dalam proses penanganan kasus ini yang menyebabkan terlambatnya proses penanganan kasus. Salah satu faktornya adalah para mahasiswa tengah menjalani libur semester.
Baca juga: Aksi Heroik Petugas KAI Divre II Sumbar Selamatkan ODGJ dari Percobaan Bunuh Diri di Rel Kereta
"Harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah," kata dia.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025