Warkel Yang Membandel di Pasar Aur Kuning Ditertibkan Satpol PP Bukittinggi

Minggu, 09 April 2023, 20:42 WIB | Pemerintahan | Kota Bukittinggi
Warkel Yang Membandel di Pasar Aur Kuning Ditertibkan Satpol PP Bukittinggi
Warkel Yang Membandel di Pasar Aur Kuning Ditertibkan Satpol PP Bukittinggi

BUKITTINGGI - Meski telah ada larangan beserta himbauan bersama Walikota, Bikittinggi, Forkopimda, dan tokoh masarakat agar pengusaha restoran dan rumah makan tidak berjualan di siang hari untuk menghormati umat islam melaksanakan ibadah puasa,tetapi masih ada yang mencoba coba melanggar Perda 3 tahun 2015 serta himbau tersebut.

Namun, bagaimanapun yang mencoba melanggar perda tentang ketertiban umum itu, tidak ada ampun oleh petugas Satpol PP selaku penegak Perda,sehingga tidak ada ruang bagi mereka untuk. melanggar perda.,

Buktinya, ada yang mau melanggar Perda no.3 tahun 2015 Minggu,(9/04), langsung ditertibkan tim URC bersama Siagaa Aur regu C Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi pelanggar perda tetsebut.

Dalam upaya penertiban itu, Tim penegak Perda langsung menindak satu warkel di Los lambuang lantai 3 Pasar Aur Kuning.

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Pergub atau Perda Rehab-Rekon Pasca Bencana

Menurut Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriadi, razia dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi dan juga berdasarkan himbauan bersama Forkopimda, untuk tidak berjualan makanan di siang hari saat bulan puasa, termasuk pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2015.

"Kami terima laporan dan saat cek ke lokasi (Terminal Simpang Aur -red) memang kita temukan adanya warkel yang menyediakan makanan. Untuk itu, kita langsung tertibkan. Ini juga sesuai arahan Bapak Wali Kota, untuk menindak tegas para pelanggar perda, terlebih warkel yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah umat muslim yang sedang berpuasa," ujarnya.

Selain itu, Satpol PP Bukittinggi juga amankan dagangan seorang wanita paruh baya. Diduga, ibu tersebut berjualan makanan berupa nasi bungkus yang telah dikemas secara keliling di lantai 3 Pasar Aur. Para pelanggar Perda nomor 3 tahun 2015 ini, dikenakan sanksi denda administratif.

Pemko terus mengimbau, agar tidak ada lagi oknum masyarakat yang menjual makanan atau membuka warkel di siang hari saat puasa Ramadhan ini. Bagi yang kedapatan, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.(Ma)

Baca juga: Pansus III Matangkan Perda Pelestarian Adat Minangkabau, Libatkan Ninik Mamak 10 Nagari

IKLAN MBG

Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: