Pansus III Matangkan Perda Pelestarian Adat Minangkabau, Libatkan Ninik Mamak 10 Nagari

Rabu, 10 Desember 2025, 09:29 WIB | Politik | Kota Padang
Pansus III Matangkan Perda Pelestarian Adat Minangkabau, Libatkan Ninik Mamak 10 Nagari
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat telah memastikan filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah menjadi amanah UU. IST

PADANG, binews.id -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat telah memastikan filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah menjadi amanah undang-undang. Karena itu, diperlukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut untuk memperkuat pelestarian adat Minangkabau.

"Inilah alasan kita membuat Perda, untuk memastikan adat budaya Minangkabau bisa kita lestarikan sesuai dengan versi mereka, yakni Ninik Mamak. Merekalah pemilik nagari, pemilik adat," ujar Mulyadi dalam rapat Pansus III bersama ninik mamak dan penghulu dari 10 nagari di Padang, Selasa (9/12/2025).

Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang. Ranperda ini disusun untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi keberlangsungan adat di tengah struktur pemerintahan Kota Padang yang menggunakan sistem kelurahan, bukan nagari.

Salah satu perhatian utama dalam Ranperda ini adalah pelestarian adat dan budaya bagi generasi muda. Jika disahkan, Perda akan mewajibkan seluruh lembaga pendidikan formal maupun informal di tingkat dasar dan menengah mengajarkan nilai-nilai budaya Minangkabau.

Baca juga: Nevi Zuairina Salurkan Bantuan Rendang, Hangatkan Harapan Korban Banjir Bandang di Agam

Kewajiban ini akan menggantikan kebijakan sebelumnya yang hanya bertumpu pada instruksi walikota atau kebijakan teknis dinas pendidikan, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Mulyadi juga menyoroti keberadaan "Dubalang" atau pengawal adat yang saat ini menjadi isu dalam penyusunan Perda. Ia menilai perlu ada kejelasan fungsi dan tugas dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan peran Satpol PP maupun dubalang nagari yang berada di bawah struktur adat para ninik mamak.

Pansus III mendorong agar peran dubalang dalam Ranperda dikoreksi, diperbaiki, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas dubalang tetap efektif tanpa mengganggu atau menggantikan peran adat yang sudah berjalan turun-temurun di nagari.

Meskipun inisiatif pembentukan dubalang kota diapresiasi, Mulyadi menekankan perlunya evaluasi khusus terhadap pelaksanaannya di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih adaptif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Baca juga: Semen Padang Turun Tangan Bersihkan Pantai Parupuk, Wamenhut: Target 3 Hari Bersih!

Rapat Pansus III turut dihadiri anggota pansus dan tokoh adat dari 10 nagari eksis di Kota Padang, yang keberadaannya telah ada jauh sebelum berdirinya negara. Pelibatan para ninik mamak ini memastikan bahwa muatan Perda benar-benar lahir dari aspirasi pemilik adat.

Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: