DPS Pemilu 2024 di Sumbar 4.109.235 Pemilih
PADANG, binews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Sumbar sebanyak 4.109.235 pemilih.
"Hasil rekapitulasi dan penetapan DPS KPU Sumbar tahun 2024 adalah sebanyak 4.109.235 orang," ujar Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, saat temu media, Minggu (16/4).
Jumlah pemilih sementara itu terdiri dari pemilih laki-laki 2.038.652 orang dan pemilih perempuan 2.070.583 orang. Pemilih ini berasal dari 19 kabupaten dan kota, yang tersebar di 179 kecamatan, 1.256 kelurahan/desa/nagari, dan 17.560 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah pemilih kita di Sumbar, dari Model - A data pemilih sebanyak 4.124.004 jiwa. Kemudian, dikategorikan pada hari ini menjadi pemilih aktif sebanyak 4.109.235 jiwa," katanya.
Baca juga: Dirikan Posko di Pauh, PT Semen Padang Kerahkan Tiga Alat Berat
Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar mengatakan, bahwa dari hasil DPS yang ada di kabupaten dan kota setelah dilakukan proses rekap sementara, jumlah pemilih di Sumbar sebanyak 4.124.004 pemilih.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar itu mengatakan, dilihat dari data yang ada tersebut terdapat kekurangan pemilih sebanyak 14.769 pemilih. Menurutnya, hal ini terjadi karena berbagai variabel, seperti tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, pindah domisili dan beralih status, serta ditemukan adanya pemilih di bawah umur, dan ada juga pemilih baru.
Yuzalmon mengatakan, perekapan ini dilakukan secara berjenjang, yaitu DPS direkap oleh kabupaten dan kota, direkap provinsi dan direkap lagi di tingkat nasional, sehingga nampak gambaran pemilih sementara di tingkat nasional.
Yuzalmon juga mengatakan, bahwa tujuan diumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas pemilu atau peserta Pemilu. Masukan dan tanggapan itu meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.
Baca juga: UNP Tunjukkan Praktik Baik Pengelolaan Aset dan Infrastruktur Pendidikan
Kemudian, pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








