Ratusan Nakes Demo ke DPRD Sumbar Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Ratusan orang tenaga kesehatan yang menamakan diri dari Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) menggelar aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan di depan gedung DPRD Sumbar, Senin (8/5) siang.
Aset Bangsa merupakan gabungan dari lima organisasi profesi sekaligus yakninya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sumbar.
Saat unjuk rasa ke DPRD Sumbar ini, massa aksi meminta pemerintah dan DPR - RI menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law lantaran undang-undang sapu jagat tersebut, dinilai sarat kepentingan kapitalis, mengorbankan hak rakyat serta menihilkan peran organisasi kesehatan.
"Pemaksaan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan, merupakan bentuk pembungkaman pemerintah terhadap suara-suara kritis terhadap kebijakan," kata salah seorang orator.
Ia menyatakan bahwa upaya pembungkaman pun semakin kentara dengan pemecatan yang dilakukan Direktur RSUP Kariadi Semarang terhadap Prof Dr. Zaenal Muttaqin, Sp.BS(K) yang dikenal getol menolak RUU tersebut.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Sumbar: Jalan Alahan Panjang Bayang Ditarget Tuntas 2025
Senada dengan itu, Korlap aksi, Alex Contesa,S.Kep,Ns menyebut, proses penyusunan maupun pembahasan RUU Omnibus Law kesehatan, telah dilakukan secara terburu-buru dan sembunyi-sembunyi oleh pemerintah maupun DPR RI.
"Proses penyusunan maupun pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan , dilakukan secara senyap, terburu-buru dan cacat prosedur. Sehingga hal itu jelas-jelas telah menciderai proses demokrasi," jelasnya.
Ia menerangkan, proses public hearing yang dilakukan pemerintah pada saat penyusunan dan pembahasan RUU tersebut, sejatinya hanyalah partisipasi palsu yang tidak lebih dari formalitas belaka.
Hal itu, terindikasi dengan tidak terakomodirnya suara-suara yang telah disuarakan organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan kesehatan yang kredibel dan memiliki kompetensi dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut.
Baca juga: Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
"Dalam proses public hearing, pemerintah justru malah mengakomodir organisasi-organisasi profesi yang tidak jelas bentuknya. Sehingga upaya itu patut diduga merupakan upaya disintegrasi organisasi profesi kesehatan," tegasnya.Lebih jauh, dalam upaya memuluskan pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan ini, Alex juga menyebut bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, telah melakukan Abuse Of Power dengan melakukan pemecatan terhadap salah seorang guru besar yakninya Prof Dr.Zaenal Muttaqin, Sp.BS.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Puting Beliung Landa Kampung Lapai, Wako Fadly Amran: Kami Hadir untuk Warga
- Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 12 April 2025, Sumbar Bagaiamana?
- Gubernur Mahyeldi Sampaikan Duka Cita atas Musibah yang Menimpa 16 orang Pengunjung Pantai Tiku
- KA B26 KA Minangkabau Ekspres Tertemper Minibus di KM 24+4/5 Antara Stasiun Tabing -- Duku
- Marapi Erupsi, Gubernur Mahyeldi Imbau Warga dan Pemudik Waspada