Soal Pengembalian Sisa Uang di Pessel, Ini Dia Putusan KI Sumbar...

Minggu, 16 Juli 2023, 08:00 WIB | Hukum | Kota Padang
Soal Pengembalian Sisa Uang di Pessel, Ini Dia Putusan KI Sumbar...
Sidang sengketa informasi di KI Sumbar antara Dedi Solmedi sebagai pemohon informasi yang menyengketakan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Temuan BPK RI Wilayah Sumbar terhadap sisa lebih pembayaran di Pessel dan harus dikembalikan berujung sengketakan informasi.

Adalah Dedi Solmedi sebagai pemohon informasi yang menyengketakan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel. Kamis (14/7/2023) akhirnya Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat (Sumbar) mengetok palu putusan.

"Memeriksa semua bukti dan keterangan para pihak di persidangan sengketa informasi publik, dan membaca kesimpulan para pihak, termasuk pendapat majelis komisioner, memutuskan termohon (atasan PPID Pemkab Pessel), buka dan lihatkan kepada pemohon (Dedi Solmedi) atas informasi aquo,"ujar Tanti Endang Lestari selaku Ketua Majelis Komisioner register sengketa antara Dedi dengan Atasan PPID Utama Pessel.

Putusan KI ini kata Tanti, berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak tanpa mengajukan keberatan.

Baca juga: LPM Kampung Manggis Juara 1 Lomba LPM Tingkat Provinsi

"Pasal 60 Perki 1 tahun 2013, juga memberikan waktu 14 hari kerja sejak putusan diterima mengajukan keberatan ke PTUN, jika tak ada keberatan maka putusan ini berkekuatan tetap," ujar Tanti didampingi anggota Majelis Komisioner, Adrian dan Arif Yumardi.

Sebelumnya Majelis Komisioner KI Sumbar juga membacakan putusan mediasi antara LBH dan Pemko Padang, serta antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Wali Nagari dengan Nagari Sungai Tarab.

Sementara Sengketa Informasi tentang informasi pembangunan Jembatan Gantung di sebuah Nagari di Pessel, juga berakhir damai di ruang mediasi.

Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji Pessel yang hadir langsung pada sidang awal lanjutan dan Dedi Solmedi selaku pemohon dihadapan Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi dengan anggota Majelis Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi bersedia mediasi.

Baca juga: TP-PKK Padang Raih Juara di Lomba Pengolahan Pangan Lokal Tingkat Provinsi

Lagi, Komisioner Tanti Endang Lestari sebagai mediator ditetapkan KI Sumbar berhasil. mendamaikan sengketa informasi terkait pembangunan jembatan gantung di nagari.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: