KI Sumbar Gelar Sidang Perdana Saat Pandemi Covid-19

Kamis, 04 Juni 2020, 12:44 WIB | Hukum | Kota Padang
KI Sumbar Gelar Sidang Perdana Saat Pandemi Covid-19
Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi pada saat pandemi Covid 19. Proses persidangan ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat, Kamis (4/6/2020).
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi pada saat pandemi Covid 19. Proses persidangan ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat, Kamis (4/6/2020).

Sebelum para pihak masuk, diwajibkan untuk mencuci tangan, lalu diwajibkan memakai masker. Dalam ruang sidang juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar orang, termasuk majelis komisioner.

"Proses persidangan harus dijalankan sesuai dengan tugas dan kewajiban Komisi Informasi, namun dengan kondisi ini tentu semua orang yang ada di ruangan harus patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan WHO," jelas Komisioner bidang PSI, Arif Yumardi.

Memasuki masa new normal, persidangan akan tetap menggunakan protokol pencegahan covid 19 ini.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

"Pada persidangan selanjutnya para pihak maupun pengunjung yang hadir wajib memakai masker dan menjaga jarak dalam ruang sidang," lanjut Arif.

Pada persidangan perdana pasca covid 19 ini, diagendakan pembacaan putusan antara pemohon Daniel Sutan Makmur dan termohon BPN Kota Padang.

Majelis hakim adalah Adrian Tuswandi, sebagai ketua Majelis, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, masing masing sebagai anggota.

Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan dua register sekaligus dalam persidangan karena objek dan sobjek hukumnya sama.

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

"Putusan kita bacakan satu register pemohon ditolak dan satu register pemohon lagi dikabulkan, dan menegaskan warkah tanah adalah informasi publik yang pemberiannya sesuai ketentuan yang berlaku, "kata Adrian Tuswandi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: