KI Sumbar Gelar Sidang Perdana Saat Pandemi Covid-19

PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi pada saat pandemi Covid 19. Proses persidangan ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat, Kamis (4/6/2020).
Sebelum para pihak masuk, diwajibkan untuk mencuci tangan, lalu diwajibkan memakai masker. Dalam ruang sidang juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar orang, termasuk majelis komisioner.
"Proses persidangan harus dijalankan sesuai dengan tugas dan kewajiban Komisi Informasi, namun dengan kondisi ini tentu semua orang yang ada di ruangan harus patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan WHO," jelas Komisioner bidang PSI, Arif Yumardi.
Memasuki masa new normal, persidangan akan tetap menggunakan protokol pencegahan covid 19 ini.
Baca juga: Pemko Padang Siap Gelar Drill Tsunami, Wujudkan Kota Tangguh Bencana
"Pada persidangan selanjutnya para pihak maupun pengunjung yang hadir wajib memakai masker dan menjaga jarak dalam ruang sidang," lanjut Arif.
Pada persidangan perdana pasca covid 19 ini, diagendakan pembacaan putusan antara pemohon Daniel Sutan Makmur dan termohon BPN Kota Padang.
Majelis hakim adalah Adrian Tuswandi, sebagai ketua Majelis, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, masing masing sebagai anggota.
Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan dua register sekaligus dalam persidangan karena objek dan sobjek hukumnya sama.
Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
"Putusan kita bacakan satu register pemohon ditolak dan satu register pemohon lagi dikabulkan, dan menegaskan warkah tanah adalah informasi publik yang pemberiannya sesuai ketentuan yang berlaku, "kata Adrian Tuswandi.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba