KI Sumbar Gelar Sidang Perdana Saat Pandemi Covid-19
PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar menggelar sidang ajudikasi pada saat pandemi Covid 19. Proses persidangan ini digelar dengan protokol kesehatan yang ketat, Kamis (4/6/2020).
Sebelum para pihak masuk, diwajibkan untuk mencuci tangan, lalu diwajibkan memakai masker. Dalam ruang sidang juga diterapkan jarak minimal 1,5 meter antar orang, termasuk majelis komisioner.
"Proses persidangan harus dijalankan sesuai dengan tugas dan kewajiban Komisi Informasi, namun dengan kondisi ini tentu semua orang yang ada di ruangan harus patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan WHO," jelas Komisioner bidang PSI, Arif Yumardi.
Memasuki masa new normal, persidangan akan tetap menggunakan protokol pencegahan covid 19 ini.
"Pada persidangan selanjutnya para pihak maupun pengunjung yang hadir wajib memakai masker dan menjaga jarak dalam ruang sidang," lanjut Arif.
Pada persidangan perdana pasca covid 19 ini, diagendakan pembacaan putusan antara pemohon Daniel Sutan Makmur dan termohon BPN Kota Padang.
Majelis hakim adalah Adrian Tuswandi, sebagai ketua Majelis, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, masing masing sebagai anggota.
Komisi Informasi Sumatera Barat memutuskan dua register sekaligus dalam persidangan karena objek dan sobjek hukumnya sama.
"Putusan kita bacakan satu register pemohon ditolak dan satu register pemohon lagi dikabulkan, dan menegaskan warkah tanah adalah informasi publik yang pemberiannya sesuai ketentuan yang berlaku, "kata Adrian Tuswandi.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








