Sehari Operasi Zebra Singgalang 2023,
Polda Sumbar Keluarkan Ratusan Tilang dan Teguran kepada Pelanggar Lalu Lintas

PADANG, binews.id -- Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan serta kelancaran berlalu lintas, Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan jajaran menggelar Operasi Zebra Singgalang 2023. Operasi yang telah dimulai sejak tanggal 4 September 2023, akan berakhir pada tanggal 17 September 2023 mendatang.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik menyebut, dalam Operasi Zebra Singgalang 2023, terdapat tujuh pelanggaran yang dijadikan sebagai prioritas untuk ditindak.
"Tujuh pelanggaran itu yakni menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, dan melebihi batas kecepatan," katanya, Selasa (5/9).
Kemudian katanya, prioritas pelanggaran yakni tidak menggunakan helm SNI serta sabuk pengaman untuk mobil, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta berboncengan lebih dari satu orang atau yang melebihi kapasitas kendaraan.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Dalam satu hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2023, Polda Sumbar dan Polres jajaran telah melakukan ratusan penindakan tilang dan teguran
"Tilang sebanyak 266, terdiri dari Tilang manual 239 dan Tilang elektrik (ETLE) 27. Untuk teguran sebanyak 639," kata Kombes Pol Hilman Wijaya.
Lanjut Dirlantas Polda Sumbar, pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua, dimana yang tertinggi karena tidak menggunakan helm SNI sebanyak 162, melawan arus 38, berkendara dibawah umur 36, berboncengan lebih dari satu 6 dan melawan arus 2.
Sedang kendaraan roda empat, melawan arus 3, tidak menggunakan safety belt 10 dan melebihi muatan 14.
Baca juga: Stasiun Padang Ikon Transportasi Inklusif, Pilar Pariwisata Sumbar, dan Komitmen Energi Hijau
Kombes Pol Hilman juga menjamin, dalam operasi tersebut pihak kepolisian tidak akan mencari-cari kesalahan pengendara. Sebab yang akan menjadi sasaran penindakan adalah pelanggaran kasat mata sehingga akan menerapkan tilang manual serta elektronik dalam operasi tersebut.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025