DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penetapan Ranperda APBD Tahun 2024, Supardi: Pemda Harus Tingkatkan Kinerja

PADANG, binews.id --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan sebanyak tiga Ranperda sekaligus yaitu, Penetapan Propemperda Sumbar Tahun 2024, Penetapan Ranperda APBD Sumbar Tahun 2024 dan Penetapan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2023 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2043, dalam rapat paripurna, Kamis (16/11/2023),di ruang sidang utama.
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan sistematis, perlu disusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang menjadi acuan dan panduan dalam pembentukan peraturan daerah.
Selanjutnya disebutkan pula, bahwa penyusunan Propemperda provinsi, dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dengan Pemerintah Provinsi berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda provinsi yang didasari oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta berdasarkan usul aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
"Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan alokasi waktu yang diberikan, Bapemperda DPRD dan Pemprov Sumbar telah melakukan penyusunan dan pembahasan terhadap Rancangan Propemperda Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024," kata Supardi.
Mengenai Ranperda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, Supardi sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor : 900.1.1.4-6090 Tahun 2023 tanggal 7 November 2023, telah menetapkan Hasil Evaluasi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat 2 (dua) poin penting yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah dan OPD-OPD di lingkup Pemerintah Daerah, yaitu Pertama Realisasi Pendapatan Daerah masih rendah dan Kedua Realisasi Belanja Daerah juga masih rendah.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mencapai target pendapatan dan mengoptimalkan realisasi belanja yang ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun 2023, maka diminta kepada Pemerintah Daerah dan OPD-OPD untuk meningkatkan kinerjanya, agar target pendapatan dapat diwujudkan dan realisasi belanja dapat lebih maksimal," ucap Supardi.
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
Selanjutnya kata Supardi, sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang APBD Tahun 2024 disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati oleh DPRD dan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, untuk dilakukan evaluasi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025