Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Perkara

DHARMASRAYA, binews.id -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Dharmasraya lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan, Kamis, (23/11/2023).
pemusnahan barang bukti tersebut berupa, Shabu sebanyak 24,60 gram beserta dengan bermacam seperangkat alat hisap, plastik dan timbangan Shabu, ganja sebanyak 1,5 kg, beberapa buku tabungan, kartu ATM, struk/catatan transaksi judi togel dan beberapa handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, SH, MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,David Sintong Halomoan Manullang, SH. MH jelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
"Yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht" paparnya.
Baca juga: Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Dharmasraya. (bi/san)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Annisa Harap Ada Solusi Bijak Pemerintah Pusat bagi Kebun Rakyat di Kawasan Hutan
- Wabup Leli Arni Hadiri Haul ke-8 Majelis Qolbunsalim, Kuatkan Silaturahmi Lewat Zikir
- Wabup Leli Arni Hadiri Musda GOW Dharmasraya 2025
- Pemkab Dharmasraya Gelar Acara Pamit Kenal Kapolres: Sambut Kepemimpinan AKBP Purwanto Hari Subekti
- Ketua DPRD Dharmasraya Gelar Temu Ramah Bersama OKP, Pererat Silaturahmi Pascalebaran