Kelabui Petugas Berisi Kain Songket dan Sanjai, Pengiriman Paket Ganja seberat 12 Kg Digagalkan

Rabu, 22 November 2023, 14:28 WIB | Hukum | Kab. Pasaman Barat
Kelabui Petugas Berisi Kain Songket dan Sanjai, Pengiriman Paket Ganja seberat 12 Kg...
Polres Pasaman Barat ungkap pelaku pengiriman Narkoba Jenis Ganja seberat 12 kg melalui jasa paket pengiriman dengan alamat penerima di Narapidana yang berada di Lapas Kota Malang Jawa Timur. IST
IKLAN GUBERNUR

"Diketahui barang itu akan diterima oleh Pangki atas suruhan Noman yang merupakan narapidana Lapas Malang Jawa Timur,".katanya.

dari hasil penyelidikan M Tauhid alias Butor memperoleh Ganja seberat 12 Kg berasal dari salah satu Kabupaten di Sumatera Utara.

Untuk mengelabui petugas pelaku menggunakan inisial alamat palsu dengan memberikan keterangan yang akan dikirim berisi kain songket dan keripik sanjai.

Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Seorang Balita di Pasaman Barat sampai Meninggal Dunia

Setelah melihat rekaman cctv jasa pengiriman itu, paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ade.

"Setelah di selidiki Ade ini mengantarkan paket itu atas suruhan tersangka M Tauhid alias Butor (28)," katanya.

Diketahuinya bahwa Butor yang menyuruh Ade mengantarkan paket itu terungkap ketika saat kekurangan pembayaran uang ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman itu atas nama Butor

Tersangka diimingi jasa antar ganja itu jika sudah sampai ditangan penerima sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta per kilogramnya.

"Terhadap pengantar paket ke jasa pengiriman itu atas nama Ade masih dilakukan pemeriksaan. Info sementara dia tidak mengetahui karton itu berisi ganja karena disebutkan Butor hanya berisikan kain songket dan kerupuk sanjai," sebutnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Madina karena barang itu berasal dari daerah itu. Kemudian juga dengan pihak Lapas Malang Jawa Timur. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 115 ayat 2 yo Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (bi/buyuang)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: