Pilkada Dharmasraya Tanpa Calon Perseorangan

DHARMASRAYA, binews.id --- Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya memastikan tidak ada satu pun calon perseorangan (independen) yang maju di Pilkada Dharmasraya 2020. Karena tidak satu pun bakal calon pasangan perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan sampai Minggu, 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Dharmasraya, Maradis, di ruangan Rapat KPU Dharmasraya dalam keterangan Pers Senin (24/02), mengatakan setelah lima hari mulai dibukanya pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati mulai 19 sampai 23 februari 2020 melalui jalur Independen tidak adanya bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan dukungan ke KPU Dharmasraya sebagai salah satu persyaratan maju melalui independen.
"Untuk maju melalui jalur Independen bacalon Bupati dan Wakil Bupati memiliki persyaratan mengumpulkan minimal 14.391 KTP masyarakat pendukung dilengkapi surat pernyataan dukungan pemilih," kata Maradis.
Hasil tersebut setelah dilaksanakan rapat pleno penetapan hasil penerimaan dukungan melalui jalur Independen sehingga dengan tidak adanya jalur Independen dan perseorangan yang menyerahkan dukungan ke KPU Dharmasraya, untuk calon bupati dan wakil bupati telah mengimformasikan melalui Media cetak,Harian Mingguan,Elektronik dan Online.
Baca juga: Pemkab Dharmasraya Terima Hibah Alat Pencegahan Covid-19 dari KPU
"Diharapkan bisa mengimformasikan ke publik dengan jelas bahwa dalam perjalanan calon independen (perorangan) tidak ada yang serius maju sampai dengan tanggal yang di tetapkan KPU Dharmasraya," kata Maradis.
Untuk maju melalui jalur independen (perorangan) sebagai calon bupati dan wakil bupati persyaratanya mengumpulkan minimal 14.391 KTP serta surat pernyataan dukungan pemilih ungkap Maradis singkat.
Divisi Teknis KPU, Adrian, menambahkan, secara regulasi Pilkada sekarang berbeda dengan Pilkada sebelumnya telah memakai sistim sensus yang dipakai sekarang adalah verifikasi atas dukungan yang sebelumnya sistim sampling. Tantangan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati terhadap regulasi, seperti KTP dan surat pernyataan dari masing-masing pendukung harus ada untuk calon Independen (perorangan).
Turut hadir Sekretaris KPU, Yendrizal Efendi, Doni Kartago, Divisi Sosialisasi, France Putra Dividi, Perencanaan dan Data, Zainal Efendi Divisi Hukum dan Pengawasan.(San)
Baca juga: KPU Tetapkan DPT di Pilkada Dharmasraya Sebanyak 145.383 Pemilih
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030
- DPRD Dharmasraya Sambut Kunjungan Kerja DPRD Tanah Datar Terkait Pengawasan DTKS