Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Endorse Situs Judi Online di Media Sosial

PADANG, binews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di akun media sosialnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar.
Baca juga: Pererat Silaturahmi Perkuat Sinergi, Polda Sumbar Gelar Halal Bihalal Bersama FJPI Sumbar
"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," katanya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan 1445, Kabid humas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu
"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.
Baca juga: Selama 10 Hari, Polda Sumbar dan jajaran Ungkap 18 Kasus Perjudian
"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025