Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Endorse Situs Judi Online di Media Sosial

Jumat, 03 Mei 2024, 21:25 WIB | Hukum | Kota Padang
Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Endorse Situs Judi Online di Media Sosial
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, saat konferensi Pers ungkap kasus, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar. (hms)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di akun media sosialnya.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Purwanto, SH, Jumat (3/5) di Mapolda Sumbar.

Baca juga: Pererat Silaturahmi Perkuat Sinergi, Polda Sumbar Gelar Halal Bihalal Bersama FJPI Sumbar

"Kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) perempuan, warga Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20) seorang laki-laki warga Payakumbuh," katanya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadhan 1445, Kabid humas Polda Sumbar Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

"Kedua pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Dirinya menerangkan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, saat itu petugas menemukan pelaku tengah mempromosikan situs judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

Baca juga: Selama 10 Hari, Polda Sumbar dan jajaran Ungkap 18 Kasus Perjudian

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Alfian, setelah mengamankan ZS tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: