KI Sumbar Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Adriani Alwi dengan Pemprov Sumbar

Selasa, 14 Mei 2024, 08:44 WIB | Hukum | Kota Padang
KI Sumbar Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Adriani Alwi dengan Pemprov Sumbar
Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13/5/2024) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana antara pihak Pemohon Adriani Alwi dengan pihak Termohon Pemprov Sumbar, Senin (13/5/2024) di ruang sidang kantor KI Sumbar, Padang.

Sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal terkait dugaan tanah milik pemohon Adriani Alwi seluas 6,5 hektar di Kelurahan Ibuh Kota Payakumbuh telah dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur Sumbar Tahun 1968 ini dipimpin ketua majelis Ilham Fadhil didampingi anggota Riswandi dan Tanti Endang Lestari dengan mediator Musfi Yendra.

Kuasa dari pemohon, Danil mengatakan, menurut Kakantah Payakumbuh, tanah milik Adriani Alwi seluas 6,5 hektar telah dibagi-bagikan dan dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan gubernur pada tahun 1968.

"Melalui sidang ini kami ingin meminta kepada termohon surat keputusan itu mana supaya bisa diuji benar atau tidak surat tersebut dikeluarkan oleh gubernur," kata Danil.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Namun lanjut Danil, setelah kami minta kepada pihak termohon, gubernur tidak tahu dan tidak menguasai dokumen tersebut.

"Setelah kami minta surat tersebut pada gubernur, gubernur tidak tahu. Dia (gubernur) yang tanda tangan, tapi dia tidak tahu, kan aneh," ujar Danil.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfotik Sumbar mewakili Pemprov selaku termohon katakan, sebagai pelayan publik pihaknya sudah berupaya untuk memenuhi apa yang diminta oleh pemohon.

"Kita sudah tanyakan keberadaan surat tersebut ke Biro Hukum, tidak ada. Kita juga sudah tanyakan ke Perkimtan juga tidak ada. Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa karena itu bukan ranah kami. Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon," jelas Indra.

Baca juga: Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

Kemudian tambah Indra,menurut Undang-undang kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah 10 tahun.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: