KI Sumbar Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Adriani Alwi dengan Pemprov Sumbar

"Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih 10 tahun, kami tidak wajib lagi memberikan," terang Indra.
Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi. Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon hingga mediasi pun gagal.
"Kita sudah upayakan mediasi untuk mencari titik temu sengketa antara pemohon Adriani Alwi dan Pemprov Sumbar, namun gagal. Jadi kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi," kata ketua majelis Ilham Fadhil. (bi/rel)
Baca juga: DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025