Wawako Bukittinggi Hantarkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
"LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 7 Maret 2024 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Alhamdulillah, untuk ke-11 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023," ungkap Wawako.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wawako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp. Rp733.692.996. 334, hanya berhasil direalisasikan Rp 706.975.448. 172,65 atau 96,36 % dari target yang telah ditetapkan. Sementara anggaran Belanja Daerah tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp811.015.184.022 dengan realisasi sebesar Rp751.239.962.696,31 atau serapan anggaran sebesar 92.63%. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh defisit sebesar Rp44.264.514.523, 66 yang ditutup dengan pembiayaan.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Jambore Kader Posyandu Tahun 2024
"Untuk Pembiayaan Daerah tahun 2023 pos Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp77.322.187.688 dan direalisasikan sebesar 100% Sementara pos Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2023. Dengan demikian secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp33.057.673.164,80.
Pada kesempatan itu Wawako menjelaskan terhadap masingmasing pos Pendapatan, Belanja, serta Pembiayaan Daerah tersebut.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya Rp 123.112.709.360, 20 atau 89,59%,. Realisasi Pendapatan Transfer Rp 583.728.726. 369,00 atau 97,90%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berhasil di realisir Rp134.012.443,45.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 adalah Rp123.112.709.360,20 atau 89,59%, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp137.413.209.479,00. Pendapatan Asli Daerah tersebut terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Untuk realisasi Pendapatan Transfer Tahun 2023 adalah sebesar Rp583.728.726. 369,00 atau 97.90% dari target sebesar Rp 596 .279.786.855,00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer antar Daerah.
Terkait belanja daerah, Wawako, menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 721.468.847. 488 dengan
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi
- Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi