Komisi Informasi Sumbar Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi

Minggu, 04 Agustus 2024, 09:54 WIB | Hukum | Kota Padang
Komisi Informasi Sumbar Gelar Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi
Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi dengan nomor register 07/IV/KSIB-PS/2024 antara Pemohon Didi Solmedi Putra dan Termohon SMA Negeri 3 Painan. Sidang ini berlangsung di kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja, Padang, Jumat (2/8/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi dengan nomor register 07/IV/KSIB-PS/2024 antara Pemohon Didi Solmedi Putra dan Termohon SMA Negeri 3 Painan. Sidang ini berlangsung di kantor KI Sumbar, Jalan Sisingamangaraja, Padang, Jumat (2/8/2024).

Sidang terbuka untuk publik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra, dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca. Dalam persidangan kali ini, agendanya adalah pembuktian setelah sebelumnya dilakukan sidang pemeriksaan awal dan proses mediasi.

"Persidangan hari ini dengan agenda sidang pembuktian. Setelah sebelumnya dilakukan sidang pemeriksaan awal, dan proses mediasi," ujar Musfi.

Pemohon, Didi Solmedi Putra, meminta informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan sumbangan orang tua siswa untuk makan dan asrama di SMA Negeri 3 Painan. Menurut Musfi, penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi.

Baca juga: KPU Solok Selatan dan KI Sumbar Gelar Media Gathering untuk Perkuat Transparansi Pemilu 2024

Tahap awal setelah dilakukan pemeriksaan awal dan legal standing terpenuhi, dilanjutkan dengan proses mediasi. "Mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Jika dalam proses mediasi antara Pemohon dan Termohon bersepakat/damai, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi," jelas Ketua KI Sumbar ini.

Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Tahapannya meliputi agenda sidang pembuktian, pembacaan kesimpulan para pihak, dan pembacaan putusan.

"Sepanjang tahun 2024 ini hingga awal Agustus, terdapat 14 register sidang sengketa informasi yang sedang dijalankan oleh KI Sumbar," pungkas Musfi. (bi/rel/mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: