HM Nurnas Minta Insentif Nakes Bisa Segera Dibayarkan

Senin, 20 Juli 2020, 17:26 WIB | Politik | Kota Padang
HM Nurnas Minta Insentif Nakes Bisa Segera Dibayarkan
HM Nurnas Minta Insentif Nakes Bisa Segera Dibayarkan
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Tenaga kesehatan (Nakes) merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu perlu perhatian optimal dari pemangku kebijakan Disemua daerah, termasuk Sumatera Barat.

Sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar yang juga sekretaris fraksi Demokrat HM. Nurnas, meminta agar segera cairkan Insentiv Nakes dalam penanganan covid-19, karena itu merupakan hak dari mereka yang sudah mengorbankan waktu, tenaga dan jiwa, untuk menangani pandemi melanda negri ini.

Baca juga: Sorot Perlintasan Sebidang Rel Kereta di Kasang, HM Nurnas: Saya Mengalami Sendiri, Makin Parah

Sumbar merupakan salah satu daerah yang penyerapan terbaik dalam penangan covid-19, namun disinyalir masih belum masuk Insentiv Nakes.

"Segera bayarkan Insentiv Nakes dalam penangan covid ini, kasihan mereka yang sudah mengorbankan banyak hal untuk memutus mata rantai penyebaran," tegas Nurnas, Senin 20/7/2020).

Baca juga: Punya Kinerja Luar Biasa, Petani dan Nelayan Padang Pariaman Apresiasi Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas

Ditambahkannya, saat ini penyebaran pandemi mulai melandai di Sumatera Barat, semua itu tidak terlepas dari gigihnya tim nakes dalam "bersitungkin" menanganinya.

"Saya melihat, tim nakes bekerja sepenuh hati dengan rasa kemanusiaan mengabaikan diri sendiri, sementara masih ada juga diantara kita yang mengabaikan mereka dengan menunda Insentiv mereka," ulas Nurnas lagi.

Baca juga: Polemik KI Sumbar, Presiden KI Sumatera Zufra Irwan: KI Pusat Bisa Cabut Predikat Sumbar Informatif

Jika terlambat memberi Insentiv Nakes, sama halnya mengabaikan dan tidak menghargai perjuangan dan pengorbanan mereka, sementara mereka sudah berjuang untuk orang banyak.

Nurnas juga berkeyakinan, nakes saat ini juga berharap Insentiv mereka bisa didapatkan saat ini, karena merupakan hak yang sudah diatur dalam keputusan pemerintah.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: