Kementrian PUPR Hibahkan Jalan Sudirman ke Pemko Bukittinggi

Jalan Sudirman di Bukittinggi di hibahkan Kementrian PUPR kepada Pemko setempat
BUKITTINGGI - Jalan Sudirman yang menjadi jalan protokol di Bukittinggi dari Batas Kota dengan Kabupaten Agam menuju pusat kota, dihibahkan Kementrian PUPR kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga pengelolaannya beralih dari pemerintah pusat menjadi kewenangan Pemko Bukittinggi.
Proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR tahun 2024 ini, dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis, 10 Oktober 2024.
Pada kesempatan itu, Menteri PUPR RI, Basuki Hadimuljono, menjelaskan, kali ini, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan dan Perguruan Tinggi.
Baca juga: Wawako Marfendi Irup Upacara HUT Korpri ke 53 dan Hut PGRI ke 79 Tahun 2024
Selain itu, juga diserahkan alih status penggunaan BMN kepada kementerian/lembaga.
"Kali ini kami dari Kementrian PUPR menyerahkan hibah Barang Milik Negara senilai Rp19,26 triliun. Terdiri dari Rp13,36 triliun barang yang sudah dibangun dengan APBN dan Rp5,89 triliun dialihstatuskan ke kementrian dan lembaga. Tentunya, kami berharap hibah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat," ungkapnya.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, didampingi Kepala Dinas PUPR, Rahmat AE, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengapresiasi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, atas hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa jalan nasional pada Jalan Sudirman Kota Bukittinggi, untuk tahun perolehan 2009. Nilai perolehan dari hibah BMN ini berjumlah Rp 93.933.167.628,-, terdiri dari Rp 10.324.667.628,- untuk eksisting dan Rp 83.608.500.000,- untuk pemeliharaannya.
"Proses serah terima aset ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ini bukan sekedar pemindahan kewenangan, tetapi merupakan upaya bersama dalam meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Tiga Ranperda Menjadi Perda
Hibah BMN ini, lanjut Hani, tentu mendukung penyediaan prasarana, sarana dan utililitas umum di Kota Bukittinggi, menjadi lebih optimal, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Bukittinggi. "Ini tentu juga akan menunjang perkembangan Kota Bukittinggi sebagai pusat perdagangan dan destinasi wisata di Sumatra Barat," tambah Hani.
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Hasil Monev KI Sumbar 2024: 29 Badan Publik Informatif, 172 Tidak Informatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Pertahankan Predikat OPD informatif
- Ketua DPRD Kunjungi RSAM Bukittinggi: Didorong Beri Masyarakat Pelayanan Terbaik
- Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Melek Keterbukaan Informasi
- Komisi Informasi Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi