Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri Jelang Pemilu 2024

Kamis, 21 November 2024, 11:44 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri...
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menghadapi Pemilu 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Sakato Jaya, Pulau Punjung, pada Selasa (21/11/2024). IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menghadapi Pemilu 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Sakato Jaya, Pulau Punjung, pada Selasa (21/11/2024).

Rapat tersebut dibuka oleh Pimpinan Bawaslu Dharmasraya, Maradis, MA. Dalam sambutannya, Maradis menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN karena memiliki potensi besar dalam memengaruhi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. "ASN adalah kelompok strategis yang memiliki sumber daya manusia berkualitas, hasil pembinaan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, netralitas mereka sangat penting untuk diawasi dan dijaga," jelasnya.

Maradis mengutip Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa setiap ASN harus mematuhi asas netralitas. Hal ini berarti mereka dilarang memihak kepada kepentingan tertentu maupun terpengaruh oleh pihak manapun selama proses pemilu berlangsung.

"Netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah prinsip utama yang harus kita tegakkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ketidaknetralan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak buruk pada karier, reputasi, dan psikologi individu," tambahnya. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Baca juga: KPU Dharmasraya Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Tantangan Partisipasi Pemilih Jadi Sorotan

Selain itu, Maradis menyampaikan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada 23 November 2024, dengan hari pencoblosan dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan pelanggaran pemilu harus dilakukan sesuai tenggat waktu dan jam kerja yang telah ditentukan.

Rudi Irawan: Netralitas Penting untuk Demokrasi yang Sehat

Dalam sesi diskusi, Rudi Irawan, SH, menekankan bahwa netralitas ASN merupakan kunci dalam menjaga proses demokrasi yang sehat. "ASN harus benar-benar menjauhkan diri dari sikap mendukung atau memihak kepada calon tertentu. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa proses pemilu berjalan adil, bebas, dan dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat," katanya.

Syamsurizal: Netralitas Berarti Tidak Mempengaruhi Orang Lain

Baca juga: Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Evaluasi dan Revisi Program Pengawasan Pemilu 2024/2025

Sementara itu, Syamsurizal, salah satu narasumber dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa netralitas ASN, TNI, dan Polri adalah sikap untuk tidak memengaruhi orang lain atau pihak mana pun. Ia kembali mengingatkan kewajiban ASN untuk mematuhi Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam bentuk apa pun.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: