DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Usulkan Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur-Wagub ke Presiden

PADANG, binews.id --DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar periode 2020-2025, serta pengangkatan Gubernur dan Wagub terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Sumbar pada Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam proses administrasi ini, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Sebelum secara kelembagaan resmi DPRD menyerahkan pengusulan pemberhentian dan pengangkatan gubernur-wagub ini kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka sebelumnya dilaksanakan pengumuman melalui rapat paripurna," ujar Muhidi.
Dalam Pilkada Gubernur dan Wagub Sumbar Tahun 2024, terdapat dua pasangan calon (paslon) yang berkompetisi, yaitu pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan pasangan Epiyardi Asda-Ekos Albar. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melalui Keputusan Nomor: 3 Tahun 2025, pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 1.757.612 suara sah.
Pada 10 Januari 2025, KPU Sumbar secara resmi menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih kepada DPRD Sumbar dengan nomor surat 13/PL.02.7-SD/13/2025.
Muhidi juga mengapresiasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berjalan aman, kondusif, dan demokratis. "Kami mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu Sumbar, serta mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda dan seluruh masyarakat Sumbar atas dukungan dan partisipasi dalam menjaga suasana pilkada yang aman dan damai," katanya.
Ia menambahkan bahwa suksesnya Pilkada Serentak ini tidak lepas dari semangat demokrasi yang semakin berkualitas dan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketentraman.
Rapat paripurna ini menandai langkah awal sebelum usulan pemberhentian dan pengangkatan gubernur-wagub baru diteruskan ke pemerintah pusat. (bi/rel/mel)
Baca juga: Evi Yandri Hadiri Peresmian Gedung Baru Panti Sosial Orang Dalam Gangguan Jiwa
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi