DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar pada Selasa (14/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Dalam rapat tersebut, Muhidi menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah telah diselesaikan oleh Komisi IV. Proses penyusunan ini juga telah melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
"Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi IV," ujar Muhidi.
Ia menjelaskan bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri, yang disampaikan melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, memberikan sejumlah masukan, saran, dan catatan perbaikan terhadap Ranperda tersebut. Semua masukan tersebut telah diakomodasi dengan baik oleh DPRD.
"Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV yang telah bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan Ranperda ini," ungkap Muhidi.
Pada kesempatan itu, DPRD Provinsi Sumbar menyetujui dan menetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini dicantumkan dalam Keputusan DPRD Nomor 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Perda ini. Dengan penetapan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Sumatera Barat dapat lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tutur Muhidi.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting bagi Provinsi Sumbar dalam meningkatkan tata kelola lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah yang selama ini menjadi salah satu isu utama di daerah. (bi/rel/mel)
Baca juga: Evi Yandri Hadiri Peresmian Gedung Baru Panti Sosial Orang Dalam Gangguan Jiwa
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD