DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar pada Selasa (14/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.
Dalam rapat tersebut, Muhidi menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah telah diselesaikan oleh Komisi IV. Proses penyusunan ini juga telah melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
"Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi IV," ujar Muhidi.
Ia menjelaskan bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri, yang disampaikan melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, memberikan sejumlah masukan, saran, dan catatan perbaikan terhadap Ranperda tersebut. Semua masukan tersebut telah diakomodasi dengan baik oleh DPRD.
Baca juga: Evi Yandri Dorong Percepatan Pelebaran Jalan Bypass--Koto Tingga
"Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV yang telah bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan Ranperda ini," ungkap Muhidi.
Pada kesempatan itu, DPRD Provinsi Sumbar menyetujui dan menetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini dicantumkan dalam Keputusan DPRD Nomor 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Perda ini. Dengan penetapan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Sumatera Barat dapat lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tutur Muhidi.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting bagi Provinsi Sumbar dalam meningkatkan tata kelola lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah yang selama ini menjadi salah satu isu utama di daerah. (bi/rel/mel)
Baca juga: Serap Aspirasi Warga, Evi Yandri Gelar Reses di Padang Besi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama