DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda

Rabu, 15 Januari 2025, 11:34 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah Menjadi Perda
DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar pada Selasa (14/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi. IST

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sumbar pada Selasa (14/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi.

Dalam rapat tersebut, Muhidi menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah telah diselesaikan oleh Komisi IV. Proses penyusunan ini juga telah melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah tersebut, secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi IV," ujar Muhidi.

Ia menjelaskan bahwa hasil fasilitasi dari Kemendagri, yang disampaikan melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, memberikan sejumlah masukan, saran, dan catatan perbaikan terhadap Ranperda tersebut. Semua masukan tersebut telah diakomodasi dengan baik oleh DPRD.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadiri Sialturahmi IPSI: Harus Jadi Pilar Pelestarian Silat Minangkabau

"Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi dari Kemendagri, kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV yang telah bekerja sungguh-sungguh dalam menyelesaikan Ranperda ini," ungkap Muhidi.

Pada kesempatan itu, DPRD Provinsi Sumbar menyetujui dan menetapkan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini dicantumkan dalam Keputusan DPRD Nomor 01/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Sampah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Kami mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan Perda ini. Dengan penetapan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Sumatera Barat dapat lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tutur Muhidi.

Rapat paripurna ini menjadi langkah penting bagi Provinsi Sumbar dalam meningkatkan tata kelola lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah yang selama ini menjadi salah satu isu utama di daerah. (bi/rel/mel)

Baca juga: Evi Yandri Hadiri Peresmian Gedung Baru Panti Sosial Orang Dalam Gangguan Jiwa

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: