Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda RTRW Tahun 2025-2045

PADANG, binews.id -- DPRD Sumbar tetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang tata wilayah Tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna, Senin. (17/3/2025). Pasca disahkan, ranperda tersebut diserahkan pada Kementerian untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi dokumen hukum daerah yang sah.
"Pembahasan telah mengikutsertakan berbagai stakeholder. Diantaranya akademisi, OPD hingga stakeholder terkait," katanya.
Selain itu untuk memastikan Ranperda RTRW tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tim pansus juga telah beberapa kali mengonsultasikan pada kementerian terkait.
Muhidi mengatakan perubahan dan pembentukan RTRW Sumbar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 bertujuan untuk menyiapkan struktur dan pola ruang wilayah Sumbar 20 tahun kedepan. Tujuannya Sumbar yang sejahtera, berkeadilan dengan mengedepankan pembangunan antar sektor yang berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan dan optimalisasi ekonomi kawasan.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Akhir Ranperda RTRW 2025-2045
"Selain itu juga untuk kemudahan masuknya investasi ke Sumbar yang selama ini menjadi salah satu hambatan pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.
Muhidi mengatakan pembahasan Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 tidaklah mudah karena perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah lainnya yang telah ada sebelumnya, yaitu RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, RIPDA, RUED, PL2B, Rencana Pengembangan Kawasan Industri serta RTRW Kabupaten dan Kota.
Disamping itu, dalam penyusunan RTRW Sumbar perlu adanya kajian dan perencanaan yang sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Aspriasi Penundaan Pengesahan Ranperda
Rapat paripurna penetapan ranperda RTRW sempat terhenti karena ada sekelompok masyarajat atas nama koalisi masyarakat sipil Sumbar yang menyampaikan aspirasi di tengah rapat paripurna berlangsung.
Dengan membawa spanduk, mereka meminta agar penetapan ranperda RTRW Sumbar Tahun 2025-2045 ditunda.
Alasan permintaan penundaan itu karena mereka menilai pembahasan ranperda RTRW minim partisipasi publik. Selain itu mereka menilai waktu pembahasan terlalu singkat. "Kami minta penetapan ranperda ini ditunda dan ditinjau kembali," ujar perwakilan koalisi masyarakat sipil Sumbar, Kelvin. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Akhir Ranperda RTRW 2025-2045
- BK DPRD Sumbar Terima Kunjungan BK DPRD Sumut, Bahas Tata Tertib dan Kode Etik Anggota Dewan
- Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pansus II DPRD Tanah Datar Bahas LKPJ 2024
- Diterima Plt Sekwan, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Kunjungi DPRD Sumbar
- Bahas Efisiensi Belanja Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Kunjungi DPRD Sumbar