Ditahan Polisi Sijunjung, Oknum Politisi PD dan PPP Itu Terancam Diberhentikan dari Partai

Senin, 10 Agustus 2020, 08:32 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Ditahan Polisi Sijunjung, Oknum Politisi PD dan PPP Itu Terancam Diberhentikan dari Partai
Ditahan Polisi Sijunjung, Oknum Politisi PD dan PPP Itu Terancam Diberhentikan dari Partai

"Jika tersangkut korupsi, maka tersangka dengan sendirinya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai. Masalah ini sudah sampai ke DPD dan DPP. Soal PAW (Pergantian Antar Waktu) Itu keputusan DPP. Semuanya kita serahkan ke DPP karena itu semua tergantung keputusan DPP,"tegas mantan anggota DPRD Sumbar dua periode itu.

Hal serupa secara terpisah juga disampaikan Ketua DPC PPP Sijunjung, Alfian Kasir.

"Ya, terkait oknum Ketua Dewan Pakar PPP NJ ditahan itu sudah kita dengar. Kita lihat dulu, jalani saja proses hukum. Dia (NJ-red) tak pernah cerita. Info yang saya dengar, uang itu sudah dikembalikan. Kisarannya Rp119 juta-an dan itu info dari kawan DPC,"ucap mantan Cawabup Sijunjung itu via telepon selularnya, Minggu (9/8/2020) malam.

Baca juga: Kejari Bagikan Stiker Antikorupsi kepada Pengendara

"Kalau nantinya sudah ingkra, maka mau tak mau terpaksa diberhentikan karena melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partai,"tegas Alfian Kasir.

Seperti di wartakan sebelumnya, dua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung di tahan polisi. Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Setelah sempat dicerca puluhan pertanyaan selama delapan jam. Akhirnya pada Jumat "Agung" (7/8/2020) dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD itu dijebloskan kerumah tahan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, kepada media ini, Sabtu (7/8/2020) membenarkannya.

"Ya, kedua tersangka NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres,"kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan. Setidaknya puluhan pertanyaan mencerca pada kedua tersangka. Dari hasil pertanyaan dan pemeriksaan itu memaksa kedua tersangka di sel dibalik juruji "hotel prodeo" milik Polres Sijunjung.

Menurut kapolres seperti disampaikan, Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.

"Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan,"tandas Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, Sabtu (8/8/2020) via telepon selularnya.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: