Terkait Bantuan UKM, DPRD Sumbar RDP dengan Bank Nagari, Begini Skema Penyalurannya

Rabu, 02 September 2020, 09:41 WIB | Ekonomi | Provinsi Sumatera Barat
Terkait Bantuan UKM, DPRD Sumbar RDP dengan Bank Nagari, Begini Skema Penyalurannya
Terkait Bantuan UKM, DPRD Sumbar RDP dengan Bank Nagari, Begini Skema Penyalurannya
IKLAN GUBERNUR

Meski demikian, yang perlu didalami adalah mekanisme peminjaman, pencairan dan pengembalian serta penjaminan pinjaman. Dalam RDP tersebut, pihak Bank Nagari memaparkan secara rincidraftteknis peminjaman dan pemungutan pengembalian yang bisa dilakukan.

Bank Nagari juga mengingatkan, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan oleh DPRD bersama pemeritah daerah lebih lanjut. Berdasarkan pengalaman, pinjaman level mikro memiliki tingkat risikoNon Performing Loan(NPL) yang relatif tinggi, apa lagi pinjaman tanpa agunan.

Kemudian, mempedomani kebijakan yang berlaku pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah berjalan dan KUR Super Mikro yang akan dilaksanakan pemerintah maka akan lebih baik pinjaman mikro seperti yang direncanakan dijaminkan kepada perusahaan penjaminan. Ada opsi yang bisa didiskusikan lebih lanjut. Misalnya alokasi dana APBD untuk pinjaman dana bergulir ini dapat dikombinasikan menjadi dua kategori yaitu dana untukplafondyang akan disalurkan dan dana untuk subsidi premi/ IJP penjaminan.

Soal penjaminan, jika kepada PT Jamkrida Sumbar, harus diperhitungkan dampak keuangan dan permodalan apabila nilai klaim yang terjadi berjumlah signifikan. Kalau pemerintah daerah sanggup meng-covermaka dapat dilakukan oleh PT Jamkrida Sumbar.

Daya tahan perusahaan penjaminan yang cukup baik adalah apabila dijaminkan kepada Askrindo atau Jamkrindo. Dimana daya tahan ke dua perusahaan itu lebih baik karena di-back up oleh pemerintah pusat.

Sedangkan suku bunga pinjaman, bisa ditetapkan 5 persen setahun atau 0,42 persenflatper bulan. Porsi pemanfaatan bunga 4 persen untuk operasional bank serta 1 persen untuk pemerintah yang dihitung secara proporsional. Biaya Provisi bisa digratiskan, biaya administrasi dikenakan Rp25 ribu yang diperhitungkan dari pencairan pinjaman serta biaya materai sesuai ketentuan yang berlaku di bank, diperhitungkan dari pencairan pinjaman.

Dalam kedudukan, kerja sama dan pola penyaluran, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota bertindak selaku penyedia dana melalui APBD. Menyampaikan data calon peminjam melalui dinas terkait yang membawahi koperasi UKM dengan cara mengunggah ke dalam sistem atau aplikasi yang disediakan Bank Nagari.

Sedangkan, Bank Nagari bertindak sebagaichanellingdalam penyaluran pinjaman. Melakukan verifikasi dan proses pinjaman sesuai ketentuan bank yang berlaku. Keputusan layak atau tidak layak pinjaman diberikan sepenuhnya merupakan wewenang bank. Selanjutnya mengadministrasikan dan menatausahakan pinjaman, menyampaikan laporan kepada pemda da membagi porsi pemanfaatan bunga.

Membantucollectingpengembalian pinjaman dan membantu penagihan pinjaman kepada debitur tertunggak. Serta menggulirkan kembali pinjaman dari pokok pinjaman yang diterima sampai batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.

Pembahasan pendalaman terkait rencana pemberian pinjaman kepada koperasi dan pelaku UKM tersebut adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19. Komisi III yang membawahi keuangan dan perbankan bersama mitra kerja terkait di pemprov Sumatera Barat mencoba mencari format pemberian bantuan melalui pinjaman yang melibatkan industri jasa keuangan. Sehingga, koperasi dan pelaku UKM dapat kembali bergerak bangkit setelah terdampak wabah yang membuat pelaku UKM banyak yang terpuruk.

Supardi menambahkan, sebagai upaya pemulihan ekonomi mengatasi dampak wabah pandemi Covid-19, dia meminta pemprov juga melakukan pendekatan kepada lembaga -- lembaga keuangan lainnya. Termasuk kepada bank -- bank BUMN dan bank swasta untuk mendukung upaya pemulihan dengan tetap mengucurkan kredit.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: