KPU Pasbar Batasi Jumlah Orang yang Masuk Saat Pendaftaran Bacalon, Ini Alasannya

Jumat, 04 September 2020, 18:31 WIB | Politik | Kab. Pasaman Barat
KPU Pasbar Batasi Jumlah Orang yang Masuk Saat Pendaftaran Bacalon, Ini Alasannya
KPU Pasbar Batasi Jumlah Orang yang Masuk Saat Pendaftaran Bacalon, Ini Alasannya

PASAMAN BARAT, Binews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membatasi jumlah orang yang akan masuk ke ruangan pendaftaran sesuai dengan standar covid-19 dan PKPU. Saat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar ke KPU.

"Kami sudah bersurat dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat diharapkan mematuhi aturan protokol covid 19," ujar Ketua KPU Pasbar Alharis, Jumat (04/09).

Ketua KPU Kabupaten Pasbar, Alharis menjelaskan, sebelum pendaftaran, KPU sudah menginformasikan tentang teknis pendaftaran dan jumlah orang yang di perbolehkan masuk ke dalam ruangan saat mendaftar dan menyerahkan bekas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, dengan rentang waktu 4-6 September 2020.

Alharis menambahkan, saat berada di ruangan pendaftaran yang sudah di sediakan KPU, Bacalon dan tim, bersama tamu harus menggunakan masker, cuci tangan, mengukur suhu tubuh dan jaga jarak. KPU juga sudah mengatur tempat dan lokasi pendaftaran sedemikian rupa, termasuk jarak kursi, dan posisi sesuai aturan Covid 19.

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024

"Saat mendaftar di dalam ruangan terdiri dari KPU, Bawaslu, Pasangan Bakal Calon, Perwakilan Partai pengusung dan pendukung, petugas membawa berkas, petugas keamanan dan panitia dari KPU," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak Jumat pagi, puluhan personil keamanan dari anggota TNI-POLRI, Satpol PP , Dishub dan situasi masih aman. (Iyan)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: