Bupati Solok Audiensi ke Kementerian Kehutanan RI, Bahas Penyediaan Air Bersih di Kawasan Suaka Margasatwa
JAKARTA, binews.id -- Bupati Solok, Dr (H.C) Jon Firman Pandu, SH, melakukan audiensi ke Direktorat Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Bogor pada Rabu (14/01/2026).
Audiensi ini membahas permohonan pembangunan infrastruktur jaringan air bersih yang sebagian lokasinya berada di Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI Dr. Ir. Ammy Nurwati, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Kepala BKSDA Sumatera Barat Hartono, SP, M.Si, Kasubdit Kerjasama Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Ratih Listyo Rini, S.Hut, M.Ec, ME, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok Evia Vivi Fortuna, ST, MT, beserta jajaran, Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Solok Yossy Agusta, SP, M.Si, dan jajaran Direktorat Perencanaan Konservasi.
Dalam pengantarnya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok tengah melakukan upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Solok, yang mengakibatkan rusaknya sejumlah jaringan air bersih masyarakat. Untuk itu, melalui dukungan Pemerintah Pusat dan Provinsi, direncanakan pembangunan infrastruktur jaringan air bersih di lima titik lokasi.
Baca juga: DPRD Sumbar Gelar RDP Bahas Nasib Buruh, KSPSI dan Cipayung Desak Pembentukan Pansus
Bupati Solok menegaskan bahwa pembangunan jaringan air bersih tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat pascabencana. "Masyarakat kita menjerit perihal pemenuhan air bersih pada hari ini," ujar Bupati Solok.
Namun demikian, dari lima titik pembangunan yang direncanakan, tiga lokasi berada di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Barisan, yakni di Kecamatan Junjung Sirih, Kecamatan X Koto Singkarak, dan Kecamatan Gunung Talang, sehingga memerlukan perizinan dan persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena itu, Bupati Solok bersama jajaran melakukan audiensi langsung guna mempercepat proses dan memastikan pembangunan dapat segera direalisasikan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan RI menjelaskan bahwa tahapan awal yang harus dilakukan adalah memastikan posisi lokasi pembangunan berdasarkan zonasi dan blok kawasan konservasi.
"Pintu masuknya pertama adalah kita pastikan koordinat sumber air di titik lokasi tersebut dan posisinya ada di blok apa. Apabila lokasi pembangunan berada di blok pemanfaatan, maka pembangunan dapat dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur perizinan yang berlaku. Namun, apabila berada di luar blok pemanfaatan, khususnya di blok perlindungan, maka diperlukan review penetapan blok kawasan atau alternatif lain berupa relokasi pembangunan, yang dinilai lebih efektif untuk percepatan realisasi," jelas Direktur Perencanaan Konservasi.
Baca juga: Wako Fadly Amran Kumpulkan Pimpinan Perusahaan, Bahas CSR di Padang
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pantauan awal Kementerian Kehutanan, terdapat satu titik lokasi berstatus HPL (Hak Pengelolaan). Namun saluran pipanya melintasi kawasan suaka margasatwa. Untuk kondisi tersebut, Kementerian Kehutanan menyarankan pembangunan dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama, tanpa perlu mengurus perizinan berusaha maupun perizinan persetujuan.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Wabup Solok Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah Dalam Forum Aswakada 2026
- Sekda Medison Buka Rapat Koordinasi Sekaligus Sosialisasi BPBL
- Bupati Solok Jon Firman Pandu Resmi Mulai Labelisasi Rumah Penerima Bansos di Nagari Koto Baru
- Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah
- Hari Jadi ke-113 Kabupaten Solok Dirayakan dengan Festival Kuliner dan Pawai Budaya






