Meski Pendaftaran Cakada Berakhir, Pasaman Tetap Kembali Perpanjang Pendaftaran, Ini Alasannya

Senin, 07 September 2020, 12:54 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Meski Pendaftaran Cakada Berakhir, Pasaman Tetap Kembali Perpanjang Pendaftaran, Ini...
Meski Pendaftaran Cakada Berakhir, Pasaman Tetap Kembali Perpanjang Pendaftaran Cakada, Ini Alasannya. Ist
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen, mengatakan semua daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota sudah selesai melakukan tahapan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).

Dari 14 Daerah yang melaksanakan, hanya Pasaman yang akan memperpanjang pendaftaran, karena hanya satu bapaslon yang mendaftar, ulas Amnasmen pada wartawan Senin (7/9/2020).

"Sesuai aturan berlaku maka kabupaten Pasaman melakukan penundaan tahapan dan membuka kembali pendaftaran tanggal 10-11 September 2020, terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama 3 hari, sesuai dengan pasal 102 ayat 2a PKPU 3 tahun 2017, meskipun partai tersisa tidak mencukupi 20% atau hanya 6 kursi," ulas Amnasmen.

Ia juga menegaskan, partai yang sudah mengusung dan mendaftar pada Bapaslon tidak boleh lagi mengalihkan pada Bacalon lain, atau tidak boleh membatalkan.

Baca juga: KPU Resmi Luncurkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024

Berikut bacalon yang sudah mendaftar ke KPU se-Sumatera Barat.

1. Provinsi Sumbar

1. Mahyeldi Ansharullah - Audy Joinaldi.

PKS, PPP, 14 dari 65 kursi, (4 - 9 - 20)

Baca juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU Sumbar, Gerindra Target Menang Lagi dan Bisa Usung Calon Gubernur

2. Nasrul Abit - Indra Catri

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: