Sah ! Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siap 'Bertarung' di Pilkada Sijunjung

Rabu, 23 September 2020, 13:28 WIB | Politik | Kab. Sijunjung
Sah ! Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siap 'Bertarung' di Pilkada Sijunjung
Ditetapkan KPU, Lima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siap 'Bertarung' di Pilkada Sijunjung
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, telah menetapkan lima pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung sebagai peserta kontestan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Ranah Lansek Manih.

Penetapan kelima Paslon itu dilakukan dalam rapat pleno KPU setempat pada, Rabu (23/9/2020) bertempat di ruang Aula Kantor Dinas PUPR Sijunjung.

Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, berdasarkan surat Keputusan Nomor; 117/PL.02.5-Kpt/1303/KPU-Kab/IX/2020, tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung 2020. Surat yang ditanda tangani Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi, tersebut terhitung sejak tanggal ditetapkan pada Rabu, 23 September 2020.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah,S.Ss.MSi, didampingi komisoner KPU, Gunawan, Fakhrul Rozi Burda dan Nafwan.

Baca juga: Diduga Ada Kecurangan, Empat Paslon Tolak Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Sijunjung

Dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri Paslon Bupati-Wakil Bupati, Ashelfine-Sarikal, Hendri Susanto-Indra Gunalan, Endre Saifoel-Nasrul, dan Iraddatillah serta dihadiri Liaison Offecer (LO), Arrival Boy-Mendro Suarman dan Pimpinan Parpol pengusung Paslon lainnya.

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang direncanakan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB itu sempat molor. Informasi molornya kegiatan tersebut lantaran petugas penghubung partai pengusung maupun petugas penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon terlambat datang.

"Seharusnya mereka beri contohlah," ujar sejumlah sumber yang hadir ketika itu.

Usai keputusan penetapan Paslon dibacakan komisioner Fakhrul Rozi Burda, lalu SK itu pun diserahkan pada Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan juga melalui Paslon atau petugas penghubungnya dan LO.

Baca juga: 524 PPDP Kabupaten Sijunjung Lakukan Coklit Terhadap 166.111 Data Pemilih di 8 Kecamatan

Kalau tidak ada aral melintang, rencananya, ke-esokan harinya, yakni pada Kamis (24/9/2020) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung, KPU Sijunjung akan menyelenggarakan tahapan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: