Kurangnya Pengawasan, DPRD Sorot Penggunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19

Kamis, 01 Oktober 2020, 14:38 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Kurangnya Pengawasan, DPRD Sorot Penggunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pengambilan keputusan terhadap ranperda APBD P dan Nota penjelasan Ranperda pemberdayaan masyarakat di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Rabu, (30 /9/2020)
IKLAN GUBERNUR

Adapun postur perubahan APBD tahun 2020, pendapatan daerah ditargetkan Rp 6.422.429.816.636 terdiri PAD Rp 2.174.615.145.097, dana perimbangan Rp 4.132.305.075.354 dan lain- lain pendapatan sah Rp. 115.509.596.185.

Kedua belanja daerah Rp 6.730.821.425,59 belanja tidak langsung Rp 4.433.860.000.105,59 dan belanja tidak langsung Rp 2.296.961.713.320. Ketiga pembiayaan daerah terdiri dari pembiayaan Rp 401.727.396.789,59 dan pengeluaran pembiayaan Rp 93.335.500.000.

Dijelaskan Supardi, postur perubahan APBD tahun 2020 terlihat kontradiksi cukup tajam dari pendapatan dan belanja daerah, apabila dibandingkan dengan alokasi anggaran disediakan APBD tahun 2020.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Toba, Bahas Efisiensi Anggaran dan Pengelolaan Pariwisata

"Kita mendorong agar anggaran dogunakan secara efektif efisien dan tepat sasaran sesuai dengan sesuai dengan pendapat masing-masing fraksi sebagaimana termuat dalam pendapat akhir fraksi pada prinsipnya semua fraksi menyetujui ranperda tentang perubahan APBD tahun 2020 untuk itu untuk segera ditetapkan,"ujar Supardi merupakan politisi partai Gerindra ini.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi, diwakili wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua Irsyad Syafar, wakil ketua Indra datuk Rajo Lelo, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan jumlah anggota DPRD sebanyak 56 Orang 9 dan proses penggantian antar waktu hari 15 orang, sebanyak 30 orang baik langsung maupun tidak langsung sebanyak 45 orang.

Keputusan DPRD diberi nomor 17/SB/2020 tentang persetujuan DPRD terhadap rancanga peraturan daerah tentang perubahan APBD Provinsi Sumbar tahun 2020. (rel/dw)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: