Selama September Polda Sumbar Ungkap 30 Kasus Narkoba dengan 43 Pelaku
PADANG, binews.id - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus kejahatan narkoba selama satu bulan (September-red).
"Selama satu bulan tersebut pihak Ditnarkoba Polda Sumbar telah mengungkap sebanyak 30 kasus dengan 43 orang tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.Ik, Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik, Kasubbid Penmas AKBP Arlenawati, dan Kompol Budi, Jumat (2/10/20).
Kombes Pol Satake mengatakan, evaluasi ungkap narkoba selama sebulan di bulan September 2020 ini, dilakukan oleh Direktorat Narkoba bersama Polres sejajaran sebagai bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas narkoba.
"Bapak Kapolri memerintahkan agar seluruh Direktur Narkoba tidak henti-hentinya dalam pemberantasan narkoba," kata Kombes Pol Wahyu.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
Satake mengungkapkan didapat barang bukti sebanyak 91,2 gram ditambah 2100 gram pengembangan sabu, 110 kg ganja, ekstasi 12 butir ditambah 5.708 butir hasil pengembangan.
Sementara, Dirnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menambahkan dalam pengungkapan kasus yang besar itu pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 unit kendaraan roda empat, satu unit rumah dan tanah, serta uang tunai berjumlah Rp. 591.000.000,-.
Dari 43 orang tersangka tersebut kata Dirnarkoba, diantaranya adalah 8 orang bandar, 12 orang kurir dan 23 orang sebagai pemakai.
"Untuk bandar akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara. Kemudian denda 1 hingga 10 milyar rupiah," tegasnya.
Baca juga: Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Mahasiswa Kembangkan Karakter Intelektual dan Disiplin
Dirnarkoba Polda Sumbar berharap kepada semua pihak, untuk dapat bersama membasmi narkoba. "Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama berperang melawan narkoba," pungkasnya. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








