Nurkhalis Pertanyakan Urgensi Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kepada Gubernur

Senin, 05 Oktober 2020, 21:28 WIB | Politik | Provinsi Sumatera Barat
Nurkhalis Pertanyakan Urgensi Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kepada Gubernur
Rapat paripurna DPRD Sumbar penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, (5/10/2020)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, Binews.id -- Pandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Nagari melalui juru bicara Nurkhalis Dt Bijo S,Pt mengatakan, Ranperda ini tidak masuk dalam 18 Ranperda direncanakan Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2020. Maka pihaknya perlu penjelasan lebih rinci dan detail gubernur.

"Apa Urgensinya, Ranperda ini," tanya Nurkhalis saat rapat paripurna DPRD Sumbar penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin, (5/10/2020)

Menurut Nurkhalis, sesuai prinsip adat Minang Kabau, adat Salingka Nagari, masing- masing Nagari punya adat dan budaya masing- masing.

"Mohon Penjelasan Gubernur terkait hal ini," ujar Nurkhalis

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

Lanjut Nurkhalis, idealnya pemberdayaan masyarakat hendaklah mengarah pembentukan karakter positif masyarakat lebih baik.

"Desa memiliki kewenangan untuk mengatur keuangan secara mandiri. Jika kemampuan di pemerintahan terendah tidak ditingkatkan, maka taruhannya akan banyak praktik korupsi melibatkan aparat desa," ujar Nurkhalis.

Dikatakan Nurkhalis, maka perlu peran serta desa meningkatkan kapasitas dan kapabilitas.

"Perda ini dapat menjadi payung hukum dan harus ditingkatkan masing-masing kabupaten dan Kota. Harapan kami, jangan tumpang tindih," ujarnya.

Baca juga: DPRD Pasaman Laksanakan Rapat Kerja, Bentuk Tim Panja

Dijelaskan Nurkhalis, diharapkan mendorong percepatan pelaksanaan perda tentang Nagari mewujudkan pemerintahan Nagari berbasis hukum adat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: