Jokowi Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja Berupa PP dan Perpres

Sabtu, 10 Oktober 2020, 17:30 WIB | Politik | Nasional
Jokowi Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja Berupa PP dan Perpres
Jokowi Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja Berupa PP dan Perpres
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id --Presiden Joko Widodo (Jokowi)menyatakan akan mendengarkan masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Omnibus Law Cipta kerja (Ciptaker) yang belum lama ini disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Aturan turunan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Mantan Wali Kota Solo ini menyebut Perpres dan PP akan diselesaikan dalam waktu 3 bulan sejak Ciptaker diundangkan.

"Saya perlu tegaskan bahwa UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP, dan Peraturan Presiden. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan dari daerah-daerah," lanjut dia.

Baca juga: Kunjungan Presiden RI ke Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam Sumbar Berjalan Aman dan Lancar

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) lalu di Kompleks Parlemen telah secara resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Rencana membuat Omnibus Law Ciptaker sendiri, diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika dilantik sebagai presiden periode kedua Oktober 2019.

Sejak masa pembahasan, UU itu dikritik banyak elemen masyarakat. Substansinya dinilai merugikan pekerja dan merusak lingkungan.

Selain substansi, proses pembahasannya yang dinilai minim partisipasi publik juga jadi sorotan.

Baca juga: Selasa Besok Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Sumbar

Menurut Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi proses pembahasan RUU itu hingga disahkan menjadi UU tidak melibatkan partisi publik secara maksimal. Demokrasi dinilai terabaikan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: